Berita

Polres Garut Amankan Terduga Pelaku Penyebar Disinformasi Kegiatan di Gereja

×

Polres Garut Amankan Terduga Pelaku Penyebar Disinformasi Kegiatan di Gereja

Sebarkan artikel ini
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan terkait terduga pelaku penyebar video ujaran kebencian pada kegiatan Sidang Penindakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (6/7/2021). (Foto: Muhamad Azi Zulhakim)

GOSIPGARUT.ID — Polres Garut melakukan tindakan tegas terkait dengan adanya ujaran kebencian yang tersebar di media sosial dalam bentuk video disinformasi yang berisi kegiatan vaksinasi Covid-19 di sebuah gereja di Kabupaten Garut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengkonfirmasi adanya video disinformasi, Selasa (5/7/2021). Ia mengatakan bahwa ada kegiatan ibadah di salah satu gereja di Kabupaten Garut pada masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat itu tidaklah benar, melainkan di gereja tersebut terdapat kegiatan vaksinasi Covid-19.

“Kemarin tim patroli cyber mendapatkan informasi beredarnya video viral terkait adanya penyampaian ujaran kebencian melalui media sosial, yang ternyata setelah dilakukan pengecekan kegiatan yang dilakukan di TK/SD tersebut itu bukan kegiatan ibadah tetapi merupakan kegiatan vaksinasi,” ucap Kapolres pada kegiatan Sidang Penindakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul.

Baca Juga:   Viral Curhat Sopir Asal Garut di Arab Saudi: Tuduh Oknum Polisi Gelapkan Mobil, Kapolres Diminta Turun Tangan

Wirdhanto menuturkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan 4 pelaku terkait ujaran kebencian yang beredar di media sosial.
“Tim sudah bergerak, sudah melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga orang yang membuat (video tersebut). Tadi malam kami sudah berhasil mengamankan yang bersangkutan, dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Kapolres mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah mengumpulkan petunjuk dan keterangan saksi, dan masih dilakukan penyelidikan apakah kasus ini bisa dipidanakan.

Baca Juga:   Kenaikan Tarif Baja AS Jadi Momentum Krakatau Steel Perkuat Posisi Global

“Kami saat ini sudah mengumpulkan petunjuk atau alat bukti lainnya dari mulai keterangan saksi, keterangan ahli untuk memastikan apakah memang kasus ini bisa dipidana. Untuk saat ini motif yang bersangkutan tentunya hanya kesal saja berkaitan dengan kegiatan apakah memang lokasi tersebut diadakan ibadah mengingat beberapa tempat ibadah yang lain pun sudah dilakukan penutupan,” katanya.

Baca Juga:   Personel Polisi di Garut Jaga Gudang Logistik Pilkada Selama 24 Jam

Kapolres Garut menandaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran ataupun ujaran kebencian di media sosial pada masa PPKM Darurat ini.

“Pada prinsipnya dari Polres Garut dan Satgas Covid-19 Kabupaten Garut akan melakukan tindakan tegas bagi setiap orang yang berupaya melakukan pelanggaran, baik itu sifatnya PPKM Darurat termasuk juga yang berupaya untuk melakukan ujaran kebencian terkait masalah PPKM Darurat ini,” pungkasnya. (Yan AS)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *