Oleh: Hasanuddin
KEJAKSAAN dan DPRD memiliki fungsi yang sama, yaitu pengawasan yang satu mengawasi dari sisi hukum. Lainnya, dari sisi politik dari alokasi dan realisasi anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara oleh pengguna anggaran bersumber dari keuangan negara.
Kejaksaan memiliki kewenangan dan kewajiban sebagaimana diatur KUHAP terkait penyelidikan dan penyidikan, yang di dalamnya menjalankan azas produga tak bersalah dan pemeriksaan yang cepat.
Kewajiban inilah yang mendorong kejaksaan meminta kerjasama dari pihak terperiksa untuk menyegerakan memberikan informasi dan data secara lengkap dan terperinci sehingga pokok masalah menjadi jelas dan terang benderang.
Pun demikian dengan DPRD, juga diberikan kewenangan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Susduk dan Tatib DPRD dalam hal melaksanakan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi.
Pada prinsipnya kedua lembaga ini memiliki peran yang sama, namun dipisah berdasarkan otoritas dalam mengawasi keuangan negara. Sebagaimana prinsip trias politika, legislatif-yudikatif dalam mengawasi pelaksanaan anggaran negara oleh eksekutif.
Sebagaimana kejaksaan dalam menjalankan otoritasnya selain dibekali dengan seperangkat aturan, pun demikian dengan DPRD, juga dalam melaksanakan pengawasan ini, kejaksanan juga diberikan dana operasional dan hak administratif dan protokoler.
DPRD pun sama; yang diatur dengan Hak Biaya Operasional atau Dana Operasional dan Reses untuk menghasilkan Pokok Pikiran (Pokir) sebagai bahan tambahan perencanaan yang menjadi masukan bagi eksekutif, khsususnya Badan Perencanaan Daerah.
Meskipun keduanya memiliki prinsip pengawasan yang sama, tetapi kedua lembaga ini saling mengkoreksi untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya masing-masing.
Dalam perspektif hukum, semua orang sama di hadapan hukum, baik eksekutif maupun legislatif. Jika legislatif diduga menyalahgunakaan keuangan negara yang berpotensi negara rugi, maka kejaksaan tentu akan bekerja melakukan penyelidikan, penyidikan, bahkan penuntutan.
Sesuatu yang biasa-biasa saja, dan sangat normatif.
Pun demikian dengan DPRD, dapat juga mengawasi kinerja kejaksaan dalam hal penegakan hukum.
Semua skema dan prosedur ini telah diatur sedemikian rupa, sebagai check and balance dan menjaga agar para pihak bekerja bagi kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.
Kita berharap, apa yang menjadi polemik “Biaya Operasional, Pokir, dan Reses” segera berakhir, sehingga tidak menjadi permainan politik pihak di luar legislatif-yudikatif, yang dapat melemahkan integritas kedua lembaga ini.
Agar kita fokus pada dinyatakan lord acton: “Pusat korupsi ada pada kekuasaan eksekutif!” ***
Penulis adalah Pendiri dan Analis LBH Padjajaran



.png)





