Hukum

Lima Anggota Klub Moge Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bukittinggi, Satu dari Garut

×

Lima Anggota Klub Moge Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bukittinggi, Satu dari Garut

Sebarkan artikel ini
Dua pengendara moge yang keroyok anggota TNI di Bukittinggi ditahan polisi. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kasus pengeroyokan dan penganiayaan pada anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat, oleh rombongan moge masih berlanjut. Senin (2/11/2020) kemarin tersangka bertambah jadi lima orang.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara mengatakan kalau ada tambahan tersangka satu orang lagi.

“Tersangka tambahan berinisial TR panggilan T (33) yang beralamat di Kelurahan Salamanunggal, Kecamatan LeLes, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat,” kata AKBP Dody Prawinegara, Senin (2/11/2020).

Baca Juga:   Sebulan Tragedi Makan Gratis di Pendopo Garut, Polisi Masih Diam, Ada Apa?

Sebelumnya, rombongan Harley Owners Group (HOG) hendak melakukan touring menuju Sabang. Namun, pada tanggal 30 Oktober 2020 terlibat cekcok di kawasan Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Selain itu, cekcok tersebut juga berlanjut terjadinya pemukulan hingga terjadi tindak pidana dugaan penganiayaan.

“Tadi malam Minggu (1/11/2020) kami amankan satu tersangka lagi, dan jumlah total tersangka menjadi lima orang,” kata Dody.

Baca Juga:   Dua Terdakwa Pembuhuhan Sopir Daring di Garut Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ia menyebutkan, peranan tersangka inisial TR panggilan T mendorong korban Muhammad Yusuf hingga korban terjatuh.

“Selain itu, juga dikuatkan berdasarkan keterangan saksi bernama Alfi Rahman panggilan Alvi, Nurul Amaliw panggilan Lia, dan Diana Novita panggilan NA,” ujar Dody.

Ia menjelaskan kalau sebanyak tiga orang saksi tersebut merupakan karyawan toko butik dan phoncell di tempat kejadian perkara atau TKP. “Selain itu, juga adanya video pada saat kejadian,” jelas Dody.

Baca Juga:   Anggota TNI Disebar di Tempat Wisata Garut, Ingatkan Wisatawan Terapkan Protokol Kesehatan

Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka berinisial BS (18), MS (49), HS (48), dan JAD (26). ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *