GOSIPGARUT.ID — Isyu miring menerpa pemilik apotek “Berkah Sehat” yang juga istri dari Camat Cisewu, Kabupaten Garut. Wanita bernama Wanti ini disebut-sebut menjual dedet obat ke sejumlah kepala desa yang ada di Kecamatan Cisewu untuk penanganan pandemi Covid-19.
Isyu yang kini meruyak di tengah masyarakat Kecamatan Cisewu itu menyebutkan, bahwa dengan bermodal pengaruh dan jabatan suaminya, Wanti meminta sejumlah kepala desa untuk membeli fasilitas penanganan pandemi Covid-19 (berupa vitamin C) di apotek “Berkah Sehat” miliknya.
Disebutkan, ada beberapa kepala desa yang mengabulkan permintaan Wanti itu meski alasannya karena terpaksa. Mereka membeli obat (vitamin C) tersebut nilainya ada yang Rp12 juta, ada pula yang Rp15 juta. Adapun sumber dananya memakai dana desa tahun 2020.
“Memang tidak semua kepala desa mengabulkan ‘jual dedet’ obat itu. Dari sembilan kepala desa yang ada di Cisewu lebih banyak yang menolak permintaan ‘jual dedet’ obat dari istri camat ketimbang yang mengabulkan. Namun kepada kepala desa yang menolak, sikap camat dan istrinya, agak beda,” ujar salah satu sumber yang enggan namanya ditulis.
Camat Cisewu, Hery, membantah dengan tegas adanya isyu bahwa dia telah meminta atau menginstruksikan para kepala desa untuk membeli obat dari apotek yang dikelolala istrinya terkait penanganan pandemi Covid-19 di desa-desa.
“Tidak benar itu, saya siap dipertemukan dengan sejumlah pihak untuk membuktikan bahwa saya tidak pernah meminta atau menginstruksikan kepala desa supaya membeli obat dari apotek yang dikelola istri saya,” ujar dia, menjawab pertanyaan GOSIPGARUT.ID yang mengkonfirmasikan lewat sambungan telepon.
Hery juga menyarankan agar menanyakan langsung kepada istrinya sebagai pemilik apotek “Berkah Sehat” terkait isyu yang menyebutkan pemilik apotek tersebut menjual dedet obat kepada kepala desa dengan memanfaatkan pengaruh jabatan Camat Cisewu.
Saat dikonfirmasikan kepada Wanti, pemilik apotek “Berkah Sehat”, juga membantah telah melakukan penjualan obat kepada kepala desa secara paksa. Menurut Wanti, yang terjadi adalah penjualan wajar tanpa paksaan, di mana kepala desa atas keinginan sendiri yang membeli ke apoteknya dengan alasan sangat membutuhkan.
“Saya tidak meminta apalagi memaksa para kepala desa untuk membeli obat (vitamin C) kepada apotek yang saya kelola. Pembelian itu murni kemauan kepala desa sendiri karena memang mereka membutuhkan,” ujarnya.
Wanti menegaskan tidak ada yang salah dalam proses jual beli obat antara apotek miliknya sebagai penyedia barang dengan kepala desa sebagai pembeli. Apalagi keberadaan apoteknya adalah legal, memiliki izin resmi. Proses jual beli seperti itu banyak dilakukan apotek lain.
“Saya mau nanya, apakah saya salah kalau saya sebagai penjual melayani pembeli yang membutuhkan barang. Saya jadi heran, kenapa saya (yang melakukan praktek jual beli) dipersoalkan, sementara pihak lain yang melakukan hal serupa tidak diapa-apakan,” kata dia.
Wanti menganalogikan banyak pejabat di tingkat Pemkab Garut yang memiliki apotek atau klinik mendapat limpahan dana karena bekerjasama dengan proyek yang dibiayai pemerintah. Proses seperti itu, tambah dia, berjalan aman-aman saja dan tidak diisyukan seperti yang menimpa dirinya. (Tim)



.png)

















