Berita

Barang Milik Negara Hasil Sitaan Tahun 2019 Dimusnahkan di Garut

×

Barang Milik Negara Hasil Sitaan Tahun 2019 Dimusnahkan di Garut

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut Rudy Gunawan bersama Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih, dan pejabat lainnya, memusnahkan barang nilik negara hasil sitaan tahun 2019, di Lapang Setda Garut, Selasa (21/07/2020). (Foto: Deni Septyan)

GOSIPGARUT.ID — Kantor Pelayanan Bea Cukai Tasikmalaya dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut memusnahkan barang milik negara hasil sitaan tahun 2019, yang terdiri dari tembakau iris, rokok ilegal dan cairan rokok eletrik (Iiquid). Acara pemusnahan berlangsung di Lapang Setda Garut, Selasa (21/07/2020).

Hadir dalam kegiatan Kepala Kantor Wilayah Direktoraat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat Saeful Nasution, Bupati Garut Rudy Gunawan, Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih, Wakapolres Garut Kompol Abdul Kholik, Ketua PA Hasanudin, Pj. Sekda Garut Zat Zat Munazat, para kepala SKPD, dan jajaran pegawai Pemkab Garut.

Menurut Kepala Kantor Wilayah DJBC, Saefuloh Nasution, barang sitaan yang dimusnahkan terdiri dari 1.342. 019 gram tembakau iris dengan potensi kerugian Rp143.507.800 (kerugian negara Rp27.892.470), dan 194.040 batang rokok ilegal potensi kerugian Rp69.160.500 (kerugian negara Rp78.710.850).

Baca Juga:   Ombak Mengintai Wisatawan, Polisi Bentangkan Spanduk Larangan Berenang di Pantai Selatan Garut

Selain itu sebanyak 14.7 liter cairan rokok eletrik (Iiquid ) nilai barang Rp29.260.000 kerugian negara Rp19.604.200.

“Sementara untuk hasil penindakan Satpol PP Kabupaten Garut kerugian negara dari minuman keras dengan nilai barang Rp15.888.000 dengan potensi kerugian negara Rp6.778.845, rokok ilegal sebanyak 1.660 batang nilai barang Rp830.000 potensi kerugian negara Rp838.300, tembakau iris 200 gram nilai barang Rp20.000 kerugian negara Rp4.000,” terangnya.

Saefulloh menyebutkan, barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan tindakan melanggar hukum sesuai pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. “Karena barang ini tidak diperbolehkan untuk dilelangkan, maka sesuai aturan barang tersebut harus dimusnahkan,” tambahnya.

Baca Juga:   PPKM di Garut Diperpanjang Karena Kasus Kematian Akibat Covid-19 Masih Tinggi

Sementara itu, Bupati Rudy Gunawan mengatakan, Pemkab Garut sangat serius dalam menanggulangi dan pencegahan melalui sosialisasi perihal kerugian negara akibat cukai. Pada tahun 2018 Pemkab Garut menganggarkan Rp2 miliar untuk mensosialisasikan cukai ke kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Garut.

“Namun sayang anggarannya tidak terserap optimal. Kami sudah ke Pameungpeuk dan wilayah lainnya dalam upaya penyadaran masyarakat terkait kepatuhan terhadap cukai, dan alhamdulilah ada hasilnya,” ungkapnya.

Rudy menambahkan, untuk di Kabupaten Garut yang tidak bercukai kebanyakan yaitu minuman keras dan rokok ilegal. Terkait minuman keras, Garut memiliki sejarah buruk, dimana dalam satu hari pernah terjadi korban meninggal dunia 22 orang akibat minuman keras.

Baca Juga:   Rawan Terpapar Covid-19, Wartawan di Garut Diminta Ikut Rapid Test

Tentunya, kata dia, dengan sinergitas para penegak hukum ini dapat meminimalisir kerugian negara akibat pelanggaran cukai.

“Kami hari ini menerima dana dari hasil cukai rokok itu Rp23 miliar. Kami berikan di antaranya untuk ambulans, untuk sarana kesehatan, dan kami juga memberikan kepada stakeholder di antaranya adalah para pengusaha yang tergabung di tembakau dan sebagainya,” ujar Rudy. (Yan AS)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *