Headline

Kerjasama dengan BSSN, Pemkab Garut Mulai Terapkan Tandatangan Digital

×

Kerjasama dengan BSSN, Pemkab Garut Mulai Terapkan Tandatangan Digital

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Muksin. (Foto: Yan AS)

GOSIPGARUT.ID — Dinas Komunikasi Kabupaten Garut, kini mulai giat mendorong agar setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memiliki tanda tangan digital (digital signature) yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam semua transaksi elektronik.

Untuk penyelenggaraan tandatangan digital, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Muksin, mengatakan dengan tandatangan digital ini membuat dokumen digital menjadi legal dan membuat dokumen legal tanpa menggunakan kertas lagi. Tandatangan digital juga memberikan kekuatan hukum seperti halnya dengan tandatangan basah.

“Saat ini kami mulai dari tingkat pimpinan hingga level administrator (esselon III),” ujar dia, Rabu (24/06/2020).

Muksin menerangkan, menurut Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, pasal 11, tandatangan digital memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasian, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.

Baca Juga:   Perusahaan Grup Terra Drone, Terra Drone Indonesia, Tampilkan Teknologi Drone untuk Inspeksi sebagai Bagian dari Inovasi Bandara Injourney di Acara “BESTINFEST 2024” yang Diselenggarakan oleh Injourney

“Ke depan proses registrasinya, termasuk verifikasi dan penerbitan tandatangan digital untuk masyarakat akan difasilitasi melalui platform sistem verifikasi secara online yang saat ini sudah bisa diakses,” tambah dia.

Muksin menyebutkan, dengan memiliki tanda tangan digital akan diperoleh banyak keuntungan. Selain lebih efisien, lebih cepat, dan lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Didit Fajar Putradi, menanggapi, era new normal telah “memaksa” penyelenggaraan pemerintahan berlangsung dengan semangat digital government.

Berkenaan dengan hal itu, imbuhnya, implementasi tandatangan elektronik tentu menjadi hal yang tidak dapat dihindarkan, sebagai bagian penting dari digital government yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitasnya.

Baca Juga:   Pemkab Garut Terjunkan Seluruh SKPD untuk Wujudkan Target "Zero Stunting"

Seperti diketahui, tandatangan digital (digital signature) merupakan suatu tanda tangan biasa yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sama dengan tandatangan biasa pada dokumen kertas biasa.

Tandatangan adalah data yang apabila tidak dipalsukan, dapat berfungsi untuk menyatakan bahwa orang yang namanya tertera pada suatu dokumen setuju dengan apa yang tercantum pada dokumen yang ditandatanganinya.

Pesatnya perkembangan teknologi dan peningkatan aktivitas di dunia maya berimbas terhadap keamanan informasi kerap menjadi persolanan yang menghambat proses transaksi melalui media elektronik.

Tandatangan dokumen sejatinya merupakan aktifitas yang disebutkan dalam hukum perdata memiliki dua fungsi, yaitu mengidentifikasi dan menentukan kebenaran ciri-ciri kebenaran penandatangan dan penandatangan menjamin kebenaran dan otentifikasi isi dokumen.

Baca Juga:   KAI Hadirkan Transportasi Aman dan Nyaman, 957 Barang Tertinggal Senilai 1,1 Miliar Berhasil Diamankan

Dalam penandatanganan dokumen secara konvensional melalui serangkaian proses yang memerlukan biaya dan waktu, belum dari sisi keamanan informasi. Proses yang panjang dan risiko keamanan informasi yang tinggi dapat diatasi dengan beralih dari tanda tangan manual ke tanda tangan digital.

Adapun manfaat menggunakan tanda tangan digital di antaranya ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas, hemat waktu dan biaya, sah secara hukum dengan UU Republik Indonesia Nomor 11 Tentang ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa tanda tangan digital berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verifikasi dalam transaksi elektronik. (Yan AS)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *