GOSIPGARUT.ID — Dinas Komunikasi Kabupaten Garut, kini mulai giat mendorong agar setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memiliki tanda tangan digital (digital signature) yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam semua transaksi elektronik.
Untuk penyelenggaraan tandatangan digital, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Muksin, mengatakan dengan tandatangan digital ini membuat dokumen digital menjadi legal dan membuat dokumen legal tanpa menggunakan kertas lagi. Tandatangan digital juga memberikan kekuatan hukum seperti halnya dengan tandatangan basah.
“Saat ini kami mulai dari tingkat pimpinan hingga level administrator (esselon III),” ujar dia, Rabu (24/06/2020).
Muksin menerangkan, menurut Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, pasal 11, tandatangan digital memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasian, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.
“Ke depan proses registrasinya, termasuk verifikasi dan penerbitan tandatangan digital untuk masyarakat akan difasilitasi melalui platform sistem verifikasi secara online yang saat ini sudah bisa diakses,” tambah dia.
Muksin menyebutkan, dengan memiliki tanda tangan digital akan diperoleh banyak keuntungan. Selain lebih efisien, lebih cepat, dan lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas.