GOSIPGARUT.ID — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut memperketat edukasi prosedur kerja luar negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Langkah ini diambil untuk memutus rantai pengiriman tenaga kerja ilegal yang kerap berujung pada eksploitasi, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
Sosialisasi bertajuk Prosedur Bekerja Aman ke Luar Negeri dan Peningkatan Kapasitas CPMI tersebut digelar di Aula Kantor Disnakertrans, Jalan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini menyasar penyebarluasan regulasi baru serta pengenalan dunia kerja global secara komprehensif kepada masyarakat.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Nia Gania Karyana, menegaskan pentingnya perubahan paradigma mendasar dalam memandang tenaga kerja asal Indonesia di luar negeri. Menurutnya, penggunaan terminologi lama perlu ditinggalkan demi mendongkrak harkat bangsa.
”Artinya kita mengubah paradigma. Kalau TKW dan TKI itu kesannya identik dengan pengurus rumah tangga biasa. Dengan kata ‘Pekerja Migran’, ini lebih meningkatkan profesionalitas pekerjaan, sehingga kita sebagai bangsa yang bermartabat tidak lagi diinjak-injak sebagai pengirim tenaga kerja wanita terbanyak,” ujar Nia, Kamis (29/10/2026).
Nia mengungkapkan, lembaganya kini memusatkan perhatian pada tiga pilar utama: transmigrasi, ketenagakerjaan domestik, dan perlindungan pekerja migran. Di sektor terakhir, kerentanan terbesar masih ditemukan pada jalur keberangkatan non-prosedural.
Berdasarkan laporan yang diterima Disnakertrans, kasus-kasus pelindungan tenaga kerja yang bermasalah kerap berpusat di negara-negara yang tidak memiliki perjanjian penempatan resmi yang ketat bagi pekerja migran rentan.
”Beberapa kejadian yang kami terima dari laporan masyarakat, terutama di Kamboja, Vietnam, dan Thailand, adalah mereka yang bekerja di negara-negara tersebut berangkat secara tidak prosedural,” kata Nia.
Keberangkatan tanpa dokumen dan jalur resmi menyulitkan negara dalam memberikan pelindungan hukum tatkala buruh migran menghadapi tindak kekerasan, penahanan paspor, atau penipuan kontrak kerja di luar negeri.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Garut, Rahany Eka Pratiwi, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan regulasi mutakhir dari pusat. Pemerintah daerah berkomitmen menyelaraskan kebijakan teknis di tingkat kabupaten dengan aturan perlindungan nasional.
”Kegiatan ini mengacu pada Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang prosedur penempatan pekerja migran Indonesia,” tutur Rahany.
Selain aspek hukum dan perlindungan, forum tersebut juga diisi dengan sosialisasi peluang pasar kerja global yang sah. Rahany menambahkan, agenda ini sekaligus berfungsi sebagai sarana transparansi informasi lowongan kerja resmi ke luar negeri agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran calo ilegal di media sosial.
Disnakertrans Garut turut menggandeng insan pers setempat untuk memperluas jangkauan informasi. Nia Gania berharap para jurnalis aktif mengedukasi publik agar kesadaran hukum masyarakat meningkat sebelum memutuskan bekerja melintasi batas negara.
”Siapa tahu dari apa yang telah bapak-bapak terima pada siang ini, informasinya bisa disebarluaskan kepada masyarakat,” ucap Nia kepada para wartawan.
Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan teknis mendalam yang menghadirkan narasumber dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat serta lembaga pelatihan kerja PT Jepang Wind Indonesia guna membekali CPMI dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan industri global. ***

















