GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menambah dua kecamatan untuk masuk zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Garut. Bila awalnya hanya ada 12 Kecamatan, kali ini ditambah Kecamatan Limbangan dan Kadungora.
Total ada 14 kecamatan yang menerapkan PSBB parsial. “Sudah diputuskan PSBB parsial di 14 kecamatan. Keputusan setelah rapat dengan Forkopimda,” ujar Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman di Setda Garut, Senin (4/5/2020).
Awalnya Limbangan dan Kadungora tak masuk skema PSBB. Dasar pemilihan wilayah PSBB diambil dari penyebaran kasus Covid-19. Namun dari hasil pertimbangan, kedua kecamatan itu dipilih untuk PSBB. Pasalnya, kedua kecamatan itu jadi pintu masuk menuju Garut dari Bandung.
Selain itu, Limbangan juga jadi gerbang menuju Selaawi yang telah terdapat satu kasus positif Covid-19.
“Untuk waktu PSBB kami sepakat dengan ajuan Pemprov mulai 6 Mei sampai 19 Mei 2020. Jadi Rabu ini mulai berlaku,” kata Helmi.
Ke-14 kecamatan yang menerapkan PSBB yakni Garut Kota, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Cilawu, Karangpawitan, dan Banyuresmi yang masuk wilayah perkotaan.
Sedangkan di wilayah utara yakni Wanaraja, Cibatu, Selaawi, Limbangan, dan Kadungora. Serta Cigedug, Cisurupan, dan Cikajang yang masuk ke selatan.
Selama pelaksanaan PSBB ini, seluruh aktivitas masyarakat di 14 kecamatan akan dibatasi. Mulai dari pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan di tempat umum, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan lainnya terkait pertahanan, dan keamanan.
“Sebelumnya hanya PNS saja yang dibatasi bekerjanya. Sekarang seluruh kegiatan usaha dibatasi. Lalu kegiatan ibadah, sosial budaya, pergerakan orang, semua dibatasi,” ucapnya. (Rmol)



.png)











