Berita

Bantu Warga Saat Social Distancing, Penyaluran Sembako di Garut Dipercepat

×

Bantu Warga Saat Social Distancing, Penyaluran Sembako di Garut Dipercepat

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Penyaluran program sembako.

GOSIPGARUT.ID — Penyaluran program sembako di Kabupaten Garut pada bulan April 2020 dipercepat. Alasannya, untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan warga miskin selama masa social distancing.

Penyaluran sembako bulan ini berjalan di tengah gencarnya dugaan penyaluran sembako yang masih carut marut dan banyaknya intervensi kekuasaan yang terlibat.

Kisruh di tingkat agen dan suplayer tidak berpengaruh bagi kelompok penerima manfaat (KPM). Karena KPM hanya tahu menerima sembako. KPM akan mengadu, jika volume dan kwalitas yang disalurkan agen tidak sesuai saldo di ATM KKS.

Dari pantauan GosipGarut di lapangan, KPM menerima volume dan varian sembako bervariatif. Bansos Pemerintah Pusat tersebut cukup membantu memenuhi kebutuhan KPM selama aktifitasnya terhambat karena pemberlakuan social distancing.

Baca Juga:   Bakso Balado, Makanan Simpel Saat Menjalani "Social Distancing"

Usep Sodik, warga Kecamatan Balubur Limbangan berharap penyaluran sembako bisa sesuai aturan pedoman umum (Pedum).

“Setelah muncul kritikan melalui pemberitaan, seharusnya ada perbaikan dari volume dan kwalitas yang disalurkan ke KPM. Jangan terlalu mengambil untung besar karena KPM jelas fakir miskin bukan buat ajang bisnis. Kalau masalah kisruh agen atau suplayer, terserah urusan yang punya aturan, KPM hanya meminta kwalitas dan volume sesuai,” kata dia.

Seharusnya, kata Usep Sodik, penyaluran sembako itu melibatkan warga desa setempat agar masyarakat bisa berdaya dan tumbuh ekonominya. Suplayer sembako pun seharusnya dari warga di desa setempat dan tidak membeli ke suplayer besar. Kecuali jika sembako yang dibutuhkan untuk KPM tidak ada, baru membeli keluar desa.

Baca Juga:   Dukung Social Distancing, Objek Wisata di Jabar Tutup Sementara

“Tidak tahu kenapa tetap saja seperti ini tidak ada perubahan,” tambahnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Ade Husna, S.Pd, MM saat dimintai tanggapan hanya bisa mengarahkan semua pihak, baik pelaku dan penerima program bantuan sosial berjalan sesuai Pedum agar bansos tersebut bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu menurut Ketua Bidang Layanan Konseling Keluarga PW Persistri Jawa Barat, Dra. Nurlela,mengurangi hak fakir miskin termasuk perbuatan dzalim. Mau si fakir miskin tahu atau tidak tahu, tidak ada dosa baginya. Karena jika si fakir miskin tahu haknya dikurangi tapi dia tidak berdaya dan tidak bisa berbuat apa-apa.

Baca Juga:   Siswa SDN di Pedalaman Cisompet Juara 1 MTQ Tingkat Kabupaten Garut

Sedangkan Alloh SWT, tambahnya, jelas melarang memakan harta yang bukan haknya, apalagi di sana ada unsur tipuan. Di Al-Qur’an jelas dilarang memakan harta dengan jalan bathil. Ini termasuk menyalahi aturan Alloh SWT untuk menyantuni fakir miskin dengan baik dan adil. (Respati)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *