Nasional

SPP dan KPA Minta DPR Cabut RUU Cipta Kerja dan Cegah Bahaya Krisis Pangan

×

SPP dan KPA Minta DPR Cabut RUU Cipta Kerja dan Cegah Bahaya Krisis Pangan

Sebarkan artikel ini
Ketua LBH Serikat Petani Pasundan Yudi Kurnia, SH, MH. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai, DPR RI telah menimbulkan keresahan di saat bangsa Indonesia tengah menghadapi pandemi (wabah) Corona dan ancaman krisis pangan.

Bahkan sikap legislatif yang akan
terus melanjutkan pembahasan 50 (lima puluh) RUU yang masuk dalam Prolegnas 2020, termasuk RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan RUU Pertanahan, berpotensi menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat yang tengah menjalankan kebijakan physical distancing dan bergotong royong melawan penyebaran virus.

Hal itu dikonfirmasi dari Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin ketua dewan, Puan Maharani, Senin, (30/3/2020), di mana para wakil rakyat bersikeras mengajak pemerintah bersama-sama menuntaskan penyusunan dan pembahasan RUU Prolegnas tersebut dalam waktu dekat.

“Kita pun mencermati sikap pemerintah dalam tiga minggu terakhir ini yang terus membangun opini publik tentang urgensi dan relevansi RUU Cipta Kerja. Ironinya, alasan-alasan krisis ekonomi akibat pandemi Corona digunakan,
dimana investasi (anti-kerakyatan) adalah jawaban menghadapi krisis tersebut,” kata Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, dalam siaran pers yang diterima Kamis, 2 April 2020.

Baca Juga:   ISSEI 2025: Panggung Strategis Industri Baja Nasional untuk Masa Depan yang Lebih Hijau dan Kompetitif

Menurut Dewi, yang diamini oleh Ketua LBH SPP Yudi Kurnia, SH, MH, sikap DPR dan pemerintah seperti itu justru kontraproduktif, jauh dari keprihatian atas krisis yang tengah dihadapi masyarakat. Dengan pernyataan dan sikapnya tersebut, DPR gagal menangkap aspirasi serta keresahan di bawah terkait peringatan luas bahaya RUU Cipta Kerja.

“DPR bukannya ikut meredam gejolak sosial di masa krisis dan ikut menjadi penyambung lidah dan penyelamat kepentingan rakyat, namun justru menjadi pihak yang ikut memancing keresahan serta kemarahan di masyarakat,” tandas Dewi dan Yudi.

Dikatakan keduanya, kebijakan Omnibus Law melalui RUU Cipta Kerja telah menuai protes luas dari kalangan gerakan masyarakat sipil, mulai dari gerakan buruh, gerakan tani (agraria), gerakan masyarakat adat, gerakan perempuan, gerakan mahasiswa dan kelompok aktivis. Begitu pun sikap kritis dari kalangan pakar dan akademisi yang memiliki sikap dan keberpihakan yang jelas terhadap agenda-agenda kerakyatan.

“Alih-alih mengerahkan energi dan sumberdayanya untuk fokus dan serius melakukan pembahasan anggaran dan pengawasan penanganan Covid-19 secara jelas dan cepat, DPR justru memberi sinyal kontraproduktif. DPR tetap mendorong pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU Pertanahan yang produknya telah kita ketahui, kental pro-pemodal dan membahayakan sumber-sumber agraria dan ekonomi kerakyatan di bawah,” katanya.

Baca Juga:   OJK Imbau Jangan Pinjam Uang Secara Online yang Tak Berizin

KPA dan SPP menilai, RUU Cipta Kerja selain membahayakan buruh, juga membahayakan petani,masyarakat adat dan sumber-sumber agraria di pedesaan. Mengingat RUU ini sarat dengan kepentingan investor dan pemodal, memuluskan konversi tanah pertanian, mempermudah perampasan tanah demi kepentingan bisnis berbasis agraria (perkebunan, kehutanan, tambang, properti dan pembangunan infrastruktur).

“Reforma agraria dalam RUU ini dijadikan lip service, padahal RUU ini ideologi dan pasal-pasalnya justru bertentangan dengan tujuan reforma agraria, karena melegitimasi monopoli dan penguasaan tanah oleh kelompok korporasi dan elit bisnis. RUU ini memiliki agenda terselubung hendak mengobrak-abrik prinsip-prinsip pokok UUPA 1960, mendorong liberalisasi pasar tanah sehingga membahayakan keselamatan petani, buruh tani, masyarakat adat dan masyarakat agraris di pedesaan,” kata Dewi.

Baca Juga:   Road To HPN 2024, Wamenkominfo Nezar Patria Luncurkan Buku "Bernalar Sebelum Klik"

Seharusnya, tambah dia, sebagai perwakilan rakyat, DPR penting pula mengikuti perkembangan lainnya di lapangan terkait masalah agraria. Praktik-praktik yang mengancam keselamatan masyarakat dan kedaulatan pangan nasional melalui penggusuran, penanganan represif, intimidasi, ancaman dan kriminalisasi terhadap masyarakat di pedesaan masih berjalan di tengah
situasi pandemi Covid-19.

“Situasi krisis seharusnya menjadi momentum DPR untuk maju menjadi garda terdepan mewakili aspirasi masyarakat dengan melakukan tugasnya untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam menangani wabah Covid-19. Termasuk menangkap aspirasi di bawah terkait penolakan RUU Cipta Kerja, ancaman krisis pangan dan penuntasan konflik agraria,” ujar Dewi.

“Bukannya berposisi seolah-olah menjadi perwakilan korporasi besar dan entitas bisnis dengan terus memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja yang bertentangan dengan nilai keadilan sosial dalam Pancasila, Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, dan UUPA 1960,” timpal Yudi. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *