Nasional

Ditahan KPK, Bupati Sidoarjo: Saya Tidak Dapat Apa-apa

×

Ditahan KPK, Bupati Sidoarjo: Saya Tidak Dapat Apa-apa

Sebarkan artikel ini
Bupati Sidoarjo, Saeful Ilah. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan tersangka suap proyek infrastruktur. Usai menjalani pemeriksaan Saiful kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Saiful keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 03.48 WIB, Kamis (9/1/2020). Saiful keluar dengan tangan diborgol dan memakai rompi berwarna oranye khusus yang dikenakan tersangka KPK.

Usai diperiksa, Saiful mengaku tidak menerima apapun dalam kasus dugaan suap ini. Dia mengatakan tidak tahu menahu soal pemberian suap.

Baca Juga:   Pidato Prabowo di PBB Disambut 8 Kali Tepuk Tangan, Akhiri dengan Standing Ovation

“Ya kita kurang tahu. Saya sendiri tidak dapat apa-apa,” kata Saiful.

Dia mengatakan akan mengikuti proses hukum. Saiful juga menyebut akan membuktikan di persidangan nanti.

“Ya buktinya belum tahu. Kan kita masih disidang,” ucapnya.

Dalam kasus OTT ini, KPK menetapkan enam orang tersangka, mereka adalah:

Sebagai penerima
1. Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
2. Kadis PU, Bina Marga dan SDA Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih
3. PPK di Dinas PU, Bina Marga dan SDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto
4. Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji

Baca Juga:   Sribu Tunjukkan Wajah Baru Kemerdekaan: 200+ Desain Logo Dipilih Lewat Voting Publik

Sebagai Pemberi
1. Swasta, Ibnu Ghopur
2. Swasta, Totok Sumedi.

Mereka diduga menerima suap karena memenangkan Ibnu dalam beberapa proyek. antara lain proyek wisma atlet, Pasar Porong, Jalan Candi-Prasung dan peningkatan Afv Karag Pusang Desa Pagerwojo. (dtc)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *