GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat siap mengalokasikan bantuan anggaran, untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, pasca adanya ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.
Di mana MK membatalkan penetapan kemenangan yang ditetapkan KPU Kabupaten Tasikmalaya dan mendiskualifikasi calon Bupati Ade Sugianto, serta meminta dilakukan PSU.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, dari hasil Rapat Koordinasi tindak lanjut keputusan MK terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. PSU akan dilaksanakan dengan skema pembiayaan berasal dari Pemprov Jabar dan Pemkab Tasikmalaya.
“PSU dilaksanakan, biaya dibagi dua provinsi dan kabupaten,” ujar Dedi Mulyadi, Rabu 26 Februari 2025.
Dari perhitungan sementara kata Dedi, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar.
Dari jumlah ini, lanjut dia, Pemprov Jabar akan menggelontorkan anggaran untuk membantu pelaksanaan PSU dengan porsi kemungkinan 60 persen dari total kebutuhan.
“Rp60 miliar itu total kebutuhan, kemungkinan (nilainya) masih dihitung,” ucap Dedi.
Ia juga memastikan, dana untuk PSU ini tidak akan menganggu rencana pihaknya melakukan efisiensi anggaran.
Dari hasil rapat, kata Dedi, dana tersebut akan diambil dari dana penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di KPU dan Bawaslu.
“Dana sisa yang kemarin di Bawaslu dan KPU masih ada, aman, aman, tidak menganggu efisiensi,” tandasnya.
Sekda Jabar, Herman Suryatman, memastikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menaruh perhatian serius pada penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya pascaputusan hasil sengketa oleh MK.
“Pak Gubernur sangat konsen bagaimanapun juga ini kepentingan bersama khususnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.
Menurut Herman, dalam rapat daring yang dipimpin oleh gubernur, pihaknya membahas dan mencermati sejumlah konsekuensi teknis dari putusan MK. “Apa saja yang harus disiapkan, kegiatan apa yang harus dilakukan, A-Z tentu ini kan bekerja domainnya KPU ya,” tuturnya.
Dalam rapat yang dihadiri oleh unsur KPU, Bawaslu dan Sekda Tasikmalaya tersebut membahas aspek dari mulai pembiayaan, metoda pelaksanaan hingga material PSU.
“Agar pelaksanaanya berjalan baik,” ujar Herman.
Terkait pembiayaan, Herman memastikan Pemprov Jabar mengikuti arahan dari gubernur setelah melihat data dan fakta yang ada serta aturan terkait hal ini.
“Yang jelas ini adalah kepentingan bersama, harus diantisipasi dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya Pilbup Tasikmalaya menerima gugatan sengketa pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi. Atas dasar masa jabatan Ade Sugianto yang dinilai telah melebihi aturan. Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.
MK juga mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan PSU tanpa mengikut sertakan Ade Sugianto. MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. (IK)


.png)











