GOSIPGARUT.ID — Seorang pria berinisial SM (31), warga Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut setelah diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis.
SM ditangkap petugas di Jalan Margawati, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota. Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 paket diduga tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip dan dililit lakban.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu unit telepon seluler, serta bukti percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di lapangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut melalui media sosial dan berperan sebagai perantara penjualan,” ujar AKP Usep kepada awak media, Selasa (17/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, SM mengaku menjalankan peran sebagai perantara untuk mendapatkan keuntungan berupa uang serta konsumsi narkotika secara cuma-cuma.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok tembakau sintetis yang diduga berada di balik peredaran tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Usep.
Atas perbuatannya, SM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***



.png)











