GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut membongkar kasus penyalahgunaan dan peredaran tembakau sintetis di Karangpawitan. Tersangka, AFI (24), oknum mahasiswa asal Karangpawitan, ditangkap Minggu malam, 3 Agustus 2025, di Jalan Ahmad Yani Timur, Desa Sucikaler, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita delapan paket tembakau sintetis siap edar, cairan narkotika, tembakau merek “Arumanis”, pewarna makanan, alkohol, timbangan digital, plastik klip, ponsel, dan peralatan produksi. “Cairan narkotika itu dibeli pelaku melalui akun Instagram bernama MenolakPunah,” kata Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, Jumat, 8 Agustus 2025.
Cairan tersebut kemudian dicampur dengan tembakau untuk dikonsumsi sendiri dan dijual. Berdasarkan hasil interogasi, AFI mengaku sudah beberapa kali memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis kepada pengguna di Garut. Polisi kini memburu jaringan pemasok dan jalur peredarannya.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Garut,” ujar AKP Usep. ***



.png)









