Peristiwa

Seorang Pemuda di Garut Nekat Bunuh Tetangga Saat Curi Emas 9,5 Gram

×

Seorang Pemuda di Garut Nekat Bunuh Tetangga Saat Curi Emas 9,5 Gram

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pembunuhan dengan cara dicekik.

GOSIPGARUT.ID — Seorang pemuda berinisial AM (20), warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, membunuh tetangganya sendiri, seorang nenek bernama Uta (65). Aksi pembunuhan terhadap Uta itu terjadi saat tersangka AM melakukan pencurian emas 9,5 gram.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, awalnya keluarga menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia di kamar rumahnya. Karena usia korban yang sudah 55 tahun dan tidak ada tanda kekerasan yang signifikan, keluarga pun tidak menyangka kalau ibunya adalah korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Setelah beberapa hari korban diketahui meninggal dan dimakamkan, keluarganya korban ini baru tahu kalau kalung emas yang biasa dipakai korban tidak ada. Atas hal tersebut, keluarga kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga:   Dua Rumah di Pangatikan Hangus Terbakar, Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu

Beberapa saat setelah melakukan pelaporan kepada polisi, ungkap Maradona, salah seorang keluarga korban mengetahui bahwa tersangka AM hendak menjual emas. Hal tersebut pun kemudian dilaporkan kepada pihaknya.

Langkah dari polisi sendiri, dijelaskannya, meminta agar pihak keluarga menanyakan langsung kepada AM tentang asal usul emas tersebut. “Keluarga korban ini kemudian meminta emas tersebut kepada AM dengan alasan akan membantu menjualkan. Oleh AM emas tersebut pun diberikan,” jelas Maradona.

Setelah dibawa kepada keluarga lainnya, lanjut dia, diketahui bahwa emas tersebut dipastikan milik korban Uta yang hilang. Pihak keluarga pun langsung melaporkan hal tersebut kepada pihaknya.

Baca Juga:   Pria Asal Garut Diamankan Polisi Jakarta Selatan karena Membawa Sajam

“Kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AM. AM bisa ditangkap tanpa perlawanan dan kita bawa ke Mapolres Garut,” jelas Maradona.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AM mengaku bahwa beberapa hari sebelumnya sekitar pukul 01.00 dini hari sudah memiliki niat untuk melakukan aksi pencurian di rumah Uta. AM sendiri diketahui masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel bagian pintu dapur rumah korban.

Saat berhasil masuk kedalam rumah korban, tersangka melihat Uta sedang tidur dan langsung mengambil kalung emas yang menempel di leher korban. “Saat aksinya dijalankan, rupanya korban bangun dan melakukan perlawanan. Pelaku ini kemudian langsung mencekik leher korban sampai meninggal dunia,” kata Maradona.

Baca Juga:   Peduli Bencana Puting Beliung Rancaekek, Brigez Cisewu Galang Dana

Usai mengetahui korbannya tidak berdaya, AM pun langsung membawa lari kalung emas seberat 9.5 gram milik korban. “Sekarang emas tersebut kita jadikan barang bukti karena belum terjual oleh tersangka,” ucapnya.

Atas pengakuan AM, Maradona mengaku sudah menggali kubur Uta dan mengautopsi jenazahnya. Hasil autopsi sendiri diketahui terdapat bekas cekikan pada leher korban dan keretakan di bagian tulang lehernya.

“Atas perbuatan AM, kita kenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman lima belas tahun kurungan,” tutupnya. (Mrdk)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *