Kesehatan

Bupati Garut Serahkan SK Kepala Puskesmas, Ingatkan Disiplin ASN Jadi Kunci Mutu Layanan Kesehatan

×

Bupati Garut Serahkan SK Kepala Puskesmas, Ingatkan Disiplin ASN Jadi Kunci Mutu Layanan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut Abdudy Syakur Amin memberikan keterangan kepada wartawan.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan kesehatan dasar melalui penetapan pejabat fungsional kesehatan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas. Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Pengarahan dan Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Garut yang digelar di Aula DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Jumat (30/1/2026).

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin hadir langsung dan menyerahkan petikan keputusan tersebut kepada para Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Garut. Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Yodi Sirodjudin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut Kristanti Wahyuni, serta Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut Yayan Waryana.

Dalam arahannya, Abdusy menegaskan bahwa Kepala UPT Puskesmas memegang peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, penugasan tambahan yang diberikan bukan sekadar jabatan struktural, melainkan amanah besar yang harus dijalankan secara profesional dan berintegritas.

“Puskesmas adalah wajah pelayanan kesehatan pemerintah di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Kepala UPT harus mampu memastikan pelayanan berjalan merata, cepat, dan responsif,” kata Abdusy.

Baca Juga:   Bupati Garut Dorong Kegiatan Massal Kemenag untuk Gerakkan Ekonomi Daerah

Ia menekankan pentingnya penguatan manajemen puskesmas, kemampuan adaptasi terhadap dinamika kebijakan kesehatan, serta peningkatan koordinasi lintas sektor. Abdusy juga mengingatkan agar nilai integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima menjadi pegangan utama para kepala puskesmas dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Yodi Sirodjudin menyampaikan bahwa penetapan pejabat fungsional kesehatan sebagai Kepala UPT Puskesmas telah melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, serta kebutuhan organisasi.

“Harapannya, para pejabat yang ditetapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memperkuat tata kelola puskesmas agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Yodi.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan penguatan sumber daya manusia di sektor kesehatan, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan berorientasi pada keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:   Ratusan Botol Miras Disita, Bupati Garut: Ini Bukan Sekadar Razia, Tapi Perang untuk Generasi Muda

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKD Kabupaten Garut Kristanti Wahyuni menyoroti pentingnya kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), khususnya terkait kehadiran sebagai indikator utama kinerja.

“Sudah tidak ada lagi alasan dan justifikasi. Semua ada solusinya,” tegas Kristanti.
Ia mencontohkan sektor pendidikan di Kabupaten Garut yang memiliki sekitar 11 ribu guru dengan tingkat kehadiran mencapai 93 persen. Menurutnya, capaian tersebut membuktikan bahwa pengelolaan kehadiran ASN dalam jumlah besar dapat dilakukan dengan baik.

“Nah, ini yang 67 puskesmas. Walaupun dengan skema waktu kerja yang berbeda, pasti ada solusinya,” kata Kristanti.

Kristanti juga mengingatkan bahwa penilaian kinerja organisasi di lingkungan Pemkab Garut didasarkan pada tiga aspek utama, yakni kedisiplinan, keselarasan program dan kegiatan, serta realisasi kinerja. Ia menegaskan bahwa kedisiplinan ASN berpengaruh langsung terhadap pengembangan karier.

Baca Juga:   Garut Ajukan 6.563 Dosis Vaksin Covid-19, Tahap Awal untuk Tenaga Kesehatan

“Ketika penilaian kinerja organisasi kurang, jangan berharap dalam dua tahun bisa naik pangkat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kristanti menegaskan bahwa kinerja individu ASN sangat memengaruhi kinerja organisasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, seluruh ASN wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“Kita bertanggung jawab kepada masyarakat. Juri kita adalah masyarakat. Kita harus memberikan pelayanan terbaik, terutama bagi Bapak dan Ibu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Garut berharap para Kepala UPT Puskesmas yang telah ditetapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi disiplin, serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat Garut. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *