GOSIPGARUT.ID — Operasi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut pada Selasa malam, 12 Agustus 2025, membuahkan hasil besar. Sebanyak 432 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek disita di wilayah Kecamatan Garut Kota.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, hadir langsung menyaksikan pengamanan barang bukti tersebut. Sorot matanya tegas, nada bicaranya lantang. Ia menyebut maraknya peredaran miras di Garut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Maksiat yang menetapkan Garut sebagai zona nol persen alkohol.
“Kami berharap ini memberi efek jera. Tapi saya berpikir ini tidak cukup hanya razia. Kita harus edukasi masyarakat tentang bahaya minuman keras yang jelas tidak sesuai peruntukannya,” kata Syakur.
Bagi Bupati, miras bukan sekadar urusan hukum. Ada ancaman yang lebih besar: rusaknya moral generasi muda. “Selama ada permintaan, peredaran akan terus ada. Dan yang paling kami khawatirkan, permintaan ini banyak datang dari generasi muda,” ujarnya.
Syakur mengapresiasi konsistensi Satpol PP dalam menindak pengedar miras, namun ia mendesak langkah pencegahan yang lebih masif. “Saya minta teman-teman lebih intens mengedukasi, karena razia saja tidak akan cukup untuk memutus mata rantai ini,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, mengungkap operasi ini berawal dari pengintaian dan pengejaran terhadap target yang diduga pengedar. “Barang ini tidak dijual eceran. Modusnya, dikirim sesuai pesanan. Jadi jelas ini jaringan pengedar,” katanya.
Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan pengangkut, kini diamankan sesuai prosedur. “Semua akan diproses lebih lanjut, dan kami serahkan ke Kejaksaan untuk dibawa ke Pengadilan,” tutur Eko.
Di balik tumpukan botol yang kini menjadi barang bukti, pesan Bupati Syakur menggaung: perang melawan miras bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal mempertahankan masa depan anak-anak Garut. ***

.png)











