Berita

Pemkab Garut Sabet Opini Tertinggi Ombudsman RI, Layanan Publik Dinilai Bebas Maladministrasi

×

Pemkab Garut Sabet Opini Tertinggi Ombudsman RI, Layanan Publik Dinilai Bebas Maladministrasi

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, diwawancara seusai memberikan arahan dalam acara Pengarahan dan Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Garut tentang Penetapan Pejabat Fungsional Kesehatan yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala UPT Puskesmas, yang dilaksanakan di Aula Kantor DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (30/1/2026).

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menorehkan capaian penting dalam upaya pembenahan pelayanan publik. Ombudsman Republik Indonesia memberikan predikat opini “Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi” kepada Pemkab Garut dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.

Predikat tersebut tercantum dalam dokumen Ringkasan Eksekutif Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diterbitkan di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Penilaian Ombudsman RI ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah menghadirkan layanan publik yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Baca Juga:   Petani Nasdem Garut Bagikan Pupuk Gratis kepada Petani Binaan di 42 Kecamatan

Aspek yang dinilai meliputi kompetensi pelaksana layanan, sistem perencanaan yang transparan dan akuntabel, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga kepatuhan terhadap rekomendasi dan produk pengawasan Ombudsman.

Selain sebagai alat ukur, penilaian ini juga ditujukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah potensi maladministrasi di setiap unit layanan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Proses penilaian sendiri dilaksanakan pada periode September hingga November 2025.

Baca Juga:   TPU Punaga Pameungpeuk Akan Direlokasi Karena Abrasi Sungai

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyambut positif capaian tersebut. Ia menilai raihan opini tertinggi dari Ombudsman RI itu merupakan buah dari kerja kolektif seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Garut.

“Alhamdulillah kita mendapatkan penilaian kinerja tinggi dan tanpa maladministrasi. Ini merupakan hasil kerja sama semua pihak,” ujar Syakur.

Pernyataan itu disampaikan Syakur seusai memberikan arahan dalam kegiatan Pengarahan dan Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Garut tentang Penetapan Pejabat Fungsional Kesehatan yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala UPT Puskesmas, yang berlangsung di Aula Kantor DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga:   Pemkab Garut Salurkan Bantuan Langsung Tunai DBHCHT kepada 9.351 Penerima Manfaat

Syakur berharap capaian tersebut dapat menjadi pemacu semangat bagi seluruh aparatur untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *