Berita

Sekolah di Garut Mengeluh Wajib Setor “Uang Pelicin” untuk Dapat Bantuan Lagi

×

Sekolah di Garut Mengeluh Wajib Setor “Uang Pelicin” untuk Dapat Bantuan Lagi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pungutan liar.

GOSIPGARUT.ID — Dugaan praktik setoran wajib menyeruak di sejumlah sekolah di Kabupaten Garut. Puluhan juta rupiah disebut-sebut harus disetor ke lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) agar sekolah penerima bantuan bisa kembali mendapat kucuran dana pada tahun berikutnya.

Seorang pengelola sekolah yang meminta identitasnya dirahasiahkan menuturkan, nilai bantuan revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat berkisar Rp200 juta hingga Rp400 juta. Namun, dari angka itu, pihak sekolah diminta menyerahkan Rp30 juta hingga Rp60 juta kepada seseorang di Disdik.

“Bantuan itu untuk revitalisasi sekolah. Kami diharuskan setor sekitar 15 persen. Kalau tidak, katanya bantuan tahun depan tidak akan turun lagi,” ujar sumber tersebut, Kamis, 14 Agustus 2025.

Baca Juga:   Sejumlah Sekolah di Garut Siap Laksanakan KBM Secara Tatap Muka

Bantuan dimaksud bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Kemendikdasmen RI). Tahun ini, sejumlah Taman Kanak-kanak (TK) di Garut seperti TK Al Kautsar, TK Al Junaediyah, TK Aisyiah 2, dan TK Al Khoeriyah tercatat sebagai penerima.

Dana digunakan untuk membangun ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), membeli perabot, dan melengkapi area bermain.

Baca Juga:   Setelah Video Viral, Janda Anak Lima di Garut Dapat Bantuan Besar: Rumah Dibangun, Tanah Dibeli dari Dana Gubernur

Meski banyak pihak merasa terbebani, sebagian sekolah mengaku tak punya pilihan selain mengikuti aturan tak tertulis itu. “Kami menyesalkan, tapi takut untuk menolak,” kata sumber yang sama.

Menanggapi tudingan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Disdik Garut, Iyan, membantah keras adanya praktik pungutan liar. Ia menegaskan, bantuan berasal langsung dari pemerintah pusat dan Disdik Garut tidak memiliki kewenangan dalam proses penyaluran.

“Tahun ini ada 17 sekolah kelompok bermain dan TK yang mendapat bantuan revitalisasi. Proses pencairan dilakukan bertahap, dan kami hanya bertugas memberi tahu pihak sekolah agar ikut zoom meeting dari pusat. Tidak ada rekomendasi dari kami,” kata Iyan kepada wartawan.

Baca Juga:   Semua Sekolah di Garut Dipastikan Sudah Siap Belajar Tatap Muka

Meski begitu, cerita setoran ini terus bergulir di kalangan pengelola sekolah. Mereka menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuktikan siapa yang bermain di balik bantuan pendidikan yang mestinya murni untuk anak-anak. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *