Berita

Rencana Industri di Cimanuk–Cibatu Disorot, Aktivis Peringatkan Ancaman Banjir hingga Gugatan Warga

×

Rencana Industri di Cimanuk–Cibatu Disorot, Aktivis Peringatkan Ancaman Banjir hingga Gugatan Warga

Sebarkan artikel ini
Aktivis lingkungan Roni Faisal Adam.

GOSIPGARUT.ID — Rencana pengembangan kawasan industri di sekitar Sungai Cimanuk dan Kecamatan Cibatu kembali memantik polemik. Kalangan aktivis lingkungan, pemerhati tata ruang, hingga masyarakat sipil menilai rencana tersebut berpotensi melanggar aturan tata ruang sekaligus membahayakan lingkungan dan keselamatan warga.

Sorotan utama mengarah pada posisi Sungai Cimanuk yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung. Secara regulasi, wilayah sempadan sungai tidak diperkenankan untuk aktivitas industri. Di sisi lain, Kecamatan Cibatu hingga kini juga belum ditetapkan sebagai kawasan industri besar, baik dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang masih belum tersedia.

Aktivis lingkungan Roni Faisal Adam menilai, rencana tersebut berisiko mengulang bahkan memperparah persoalan lingkungan yang selama ini membayangi Garut.

Baca Juga:   Lama Dibiarkan Rusak, Atap Bangunan SDN 2 Talagasari Banjarwangi Roboh

“Sungai Cimanuk punya sejarah banjir besar. Jika kawasan industri dipaksakan berdiri di sekitarnya, dampaknya bisa memperburuk banjir, merusak ekosistem sungai, dan mengancam keselamatan masyarakat di wilayah hilir,” kata Roni kepada GOSIPGARUT.ID, Senin (15/12/2025).

Secara geografis dan teknis, kawasan sekitar Sungai Cimanuk dikenal sebagai daerah rawan banjir. Catatan banjir besar terjadi pada 2016 dan kembali terulang pada 2022. Pengembangan industri dinilai berpotensi meningkatkan limpasan air permukaan, mempercepat sedimentasi sungai, mengurangi kapasitas aliran, hingga membuka peluang pencemaran limbah industri, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dalam dokumen RTRW Kabupaten Garut, pengembangan kawasan industri besar justru diarahkan ke wilayah Leles–Kadungora–Banyuresmi. Karena itu, rencana industri di Cibatu dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Absennya RDTR Cibatu semakin memperlemah dasar penetapan zonasi industri di wilayah tersebut.

Baca Juga:   Puluhan Mobil yang Melintasi Perbatasan Garut Diputar Balik oleh Polisi

Jika rencana itu tetap dipaksakan, berbagai risiko dinilai tak terelakkan. Mulai dari pencemaran Sungai Cimanuk, degradasi lingkungan, meningkatnya ancaman banjir, hingga potensi pelanggaran tata ruang yang dapat berujung sanksi hukum. Bahkan, opsi gugatan class action dari warga terdampak disebut bukan hal yang mustahil.

Sejumlah regulasi pun disebut secara tegas melarang pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 yang mengatur sempadan sungai minimal 50 meter sebagai kawasan lindung.

Baca Juga:   Iklim Investasi Garut Disorot, Kepastian Hukum Dinilai Belum Memberi Rasa Aman

Aktivis dan masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Garut agar tidak tergesa-gesa dalam menerbitkan izin industri, khususnya di wilayah sempadan sungai dan kawasan rawan banjir.

“Penataan ruang bukan sekadar formalitas. Keselamatan ekologis dan warga harus menjadi prioritas, bukan dikalahkan oleh kepentingan investasi jangka pendek,” ujar seorang pemerhati tata ruang.

Publik pun diminta terus mengawasi proses perencanaan dan kebijakan tata ruang agar pembangunan di Garut berjalan seimbang, berkelanjutan, dan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *