Berita

Pelajar Dikeroyok hingga Jari Putus di Garut, Polisi Tangkap 7 Remaja Diduga Pelaku Utama

×

Pelajar Dikeroyok hingga Jari Putus di Garut, Polisi Tangkap 7 Remaja Diduga Pelaku Utama

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Aksi pengeroyokan.

GOSIPGARUT.ID — Sebuah aksi pengeroyokan brutal kembali terjadi di Kabupaten Garut. Seorang pelajar kelas 11 menjadi korban serangan sekelompok pemuda di Jalan Patriot, tepat di depan Masjid At-Taufiq, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Serangan itu bukan sekadar perkelahian biasa—korban mengalami luka parah, termasuk jari jempol kiri yang putus akibat sabetan senjata tajam.

Aparat Sat Reskrim Polres Garut bersama Polsek Tarogong Kidul bergerak cepat mengurai kasus ini. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa malam kejadian, korban tengah berkumpul bersama teman-temannya. Keheningan dini hari mendadak pecah ketika lebih dari 20 pemuda datang berkonvoi dengan sepeda motor dan tanpa basa-basi langsung menyerang.

Baca Juga:   Putri Karlina Soroti Maraknya Bank Emok di Garut: “Masyarakat Harus Paham Akses Permodalan yang Legal”

“Mereka menyerang secara membabi buta. Korban dipukul dengan tangan kosong, botol minuman keras, bahkan senjata tajam,” ujar Joko.

Upaya korban melindungi kepala justru membuat jempol tangan kirinya menjadi sasaran sabetan pedang. “Salah satu pelaku membacok tangan korban hingga jempolnya putus,” tambahnya.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan intensif. Jejak para pelaku mengarah pada sekelompok pelajar dari sebuah SMK di Garut. Pada Rabu (03/12/2025), tim kepolisian mendatangi sekolah tersebut dan mengamankan tujuh remaja.

Baca Juga:   544 Narapidana di Garut Mendapat Remisi HUT ke-78 RI, Enam Orang Langsung Bebas

“Dari hasil pemeriksaan, satu orang adalah pelaku utama pembacokan. Enam lainnya terlibat memukul korban menggunakan botol miras dan tangan kosong,” jelas Joko.

Polisi menyebut masih ada pelaku lain yang terlibat, terutama yang menggunakan shockbreaker motor sebagai alat pemukul. Mereka kini masuk dalam daftar pencarian.

Dalam pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti: pecahan botol minuman keras dan sebilah pedang jenis samurai yang diduga digunakan saat pengeroyokan. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Baca Juga:   Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Cimanuk Garut, Polisi Selidiki Dugaan Unsur Pidana

“Kami terus mengejar pelaku lainnya agar semua yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengembangan kasus masih berlanjut,” kata Joko menegaskan.

Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus kekerasan jalanan di Garut, dan menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan orang tua serta sekolah terhadap perilaku para remaja. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *