GOSIPGARUT.ID — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat mengeluarkan peringatan keras mengenai kondisi lingkungan di provinsi ini. Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, menegaskan bahwa Jawa Barat kini berada di ambang bencana ekologis akibat kerusakan hutan yang terus meluas dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, rangkaian bencana seperti banjir bandang, longsor, dan tanah amblas yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia bukan sekadar dipicu hujan deras, melainkan terutama akibat deforestasi besar-besaran yang berlangsung tanpa kendali.
“Banjir bandang, tanah amblas, longsor itu terjadi karena deforestasi kawasan hutan. Baik pembukaan lahan untuk pertambangan, pembalakan liar, hingga alih fungsi lahan untuk wisata maupun permukiman,” ujar Wahyudin, Senin (1/12/2025).
Jawa Barat disebut sebagai salah satu provinsi paling rawan bencana di Indonesia. Kondisi itu diperparah oleh tingkat kerusakan lingkungan yang menurut Walhi sudah mencapai fase kritis.
Wahyudin membeberkan bahwa pada tahun 2023, terdapat 54 perusahaan tambang yang izinnya habis, tetapi masih beroperasi tanpa adanya penertiban dari pemerintah.
“Ironinya, pemerintah tidak pernah mengurus apalagi menertibkan perusahaan-perusahaan yang izinnya telah habis namun masih beroperasi,” kata Wahyudin.
Pada 2024, Walhi mendata 176 titik tambang ilegal di Jawa Barat, dengan jumlah tertinggi berada di Sumedang (48 titik) dan Tasikmalaya (48 titik). Disusul Bandung (37), Bogor (23), Cianjur (20), Purwakarta (12), dan Cirebon (7).
Dalam kurun 2023–2025, penyusutan tutupan hutan di Jawa Barat mencapai 43 persen, menjadikan provinsi ini semakin rentan terhadap bencana besar.
Deforestasi Memasuki Kawasan Perhutani, BBKSDA, hingga Lahan PTPN
Wahyudin menjelaskan, kerusakan tidak hanya terjadi di hutan produksi, tetapi juga kawasan lindung yang seharusnya steril dari aktivitas komersial.
Di bawah pengelolaan Perum Perhutani, banyak kawasan hutan lindung dan hutan produksi tetap berubah menjadi area tambang, kawasan wisata, properti, hingga proyek pemerintah seperti ekspansi geothermal.
Kondisi serupa juga terjadi di kawasan Balai Besar KSDA (BBKSDA). Perubahan status kawasan untuk kepentingan proyek strategis nasional dan wisata alam menyebabkan area konservasi semakin menyempit. Bahkan, bangunan mulai muncul di zona yang secara aturan harus sepenuhnya dilindungi.
Sementara itu, di kawasan PTPN Regional II, praktik penyewaan lahan untuk wisata, properti, dan kegiatan pertanian turut mempercepat degradasi lingkungan. Banyak HGU yang telah habis justru berubah menjadi area kondominium dan destinasi wisata berkedok ramah lingkungan.
“Pembukaan lahan masif dan metode betonisasi telah menghilangkan daya serap air,” tegas Wahyudin.
Alih Fungsi Lahan 20 Hektare Per Tahun, Jabar Kehilangan Ruang Resapan
Selain deforestasi, Walhi juga mencatat alih fungsi lahan yang signifikan setiap tahun. Sekitar 20 hektare lahan resapan berubah menjadi permukiman, mempersempit ruang bagi air untuk terserap secara alami.
Menurut Wahyudin, lemahnya mitigasi bencana dan penegakan hukum menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani ancaman ekologis yang mengintai Jawa Barat.
“Pemerintah abai dalam pencegahan, pemulihan, serta perbaikan lingkungan. Bahkan terkesan turut melegitimasi kerusakan lingkungan yang terus berulang,” ujarnya.
Untuk mencegah bencana ekologis yang lebih besar, Walhi meminta pemerintah melakukan identifikasi daerah dengan tingkat kerentanan tinggi dan menjadikannya dasar dalam penyusunan rencana kontinjensi.
“Segera jalankan penegakan hukum yang pasti dan konkret bagi pelaku tidak taat maupun pelaku yang merusak lingkungan. Tidak pandang bulu, berikan sanksi tegas baik kepada pemberi izin maupun pengusaha,” tegas Wahyudin.
Walhi menilai bahwa jika tidak ada langkah drastis dan terukur, Jawa Barat hanya tinggal menunggu waktu dihantam bencana ekologis berskala besar. ***



.png)










