GOSIPGARUT.ID — Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menegaskan pentingnya perubahan paradigma dalam tata kelola informasi publik di era digital. Ia menilai, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan agar pemerintah daerah tetap dipercaya masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Putri saat memimpin Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan, yang digelar secara daring melalui zoom dari Command Center Garut, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan yang diikuti lebih dari 500 peserta dari berbagai unsur pemerintahan — mulai dari sekretaris perangkat daerah, sekretaris kecamatan, kepala sekolah hingga kepala desa se-Kabupaten Garut — turut dihadiri oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Daerah Garut, dan Plt Kepala Diskominfo Garut.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Putri Karlina menyoroti disrupsi teknologi dan maraknya media sosial yang telah mengubah cara publik mengakses dan menyebarkan informasi.
“Dengan tantangan seperti ini, harus ada penyesuaian yang dilakukan oleh kita semua. Satu sisi kita harus tanyakan dulu kepada diri kita, sudah seberapa transparan kita para SKPD, kepala sekolah, para pejabat kecamatan?” ujar Putri Karlina dengan nada tegas.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik (public trust). Menurutnya, pemerintah daerah harus menjadi teladan dalam transparansi, bukan hanya sekadar mengikuti kewajiban formal.
“Percuma kalau kepalanya cuma dua, Bupati dan Wakil Bupati, apa yang dilakukan, apa yang diinovasikan tidak dilanjutkan oleh sekian belas ribu ASN,” sindirnya.
Putri juga meminta seluruh perangkat daerah mengaktifkan kanal resmi komunikasi publik seperti media sosial kedinasan, bukan hanya mengandalkan akun pribadi. Ia menilai langkah ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang valid langsung dari sumber pemerintah.
Selain itu, ia menekankan agar seluruh aparatur serius menindaklanjuti aduan dan masukan masyarakat melalui aplikasi Garut Hebat, sebagai bentuk pelayanan yang cepat dan akuntabel.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengakui masih banyak tantangan dalam penyampaian informasi publik di Garut. Ia bahkan menyebut Garut termasuk daerah di Jawa Barat yang paling sering berurusan dengan Komisi Informasi Provinsi akibat tingginya permintaan informasi dari masyarakat.
“Ini karena dua hal. Pertama, kesalahan kita yang belum bisa menyajikan informasi dengan baik. Kedua, masyarakat Garut memang sangat peka dan kritis terhadap kebijakan pemerintah,” ujar Nurdin.
Ia berharap sinergi dengan Komisi Informasi dapat memperkuat kapasitas PPID pelaksana agar distribusi informasi lebih terarah dan sesuai aturan.
Adapun Plt Kepala Diskominfo Garut, Dang Sani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Garut dalam meningkatkan mutu pelayanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Hasil evaluasi kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman PPID pelaksana tentang regulasi dan pentingnya manajemen dokumentasi yang baik,” jelasnya.
Dengan semakin kuatnya komitmen Pemkab Garut terhadap keterbukaan informasi, Wabup Putri Karlina berharap seluruh ASN dapat bertransformasi menjadi bagian dari pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
“Keterbukaan bukan ancaman, tapi kesempatan bagi pemerintah untuk membangun kembali kepercayaan rakyat,” tutupnya. ***



.png)











