GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menunjukkan keseriusannya dalam melindungi warganya yang menjadi korban praktik perekrutan ilegal tenaga kerja ke luar negeri. Kali ini, perhatian Pemkab tertuju pada Dini, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Karangpawitan yang terlantar di Arab Saudi.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi) untuk memastikan pemulangan Dini ke tanah air berjalan aman dan segera terealisasi.
“Intinya, kami ingin mengembalikan saudari kita, Bu Dini, ke Garut dalam keadaan sehat walafiat,” ujar Syakur seusai pertemuan dengan F-Buminu Sarbumusi di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Jumat (17/10/2025).
Syakur menyebut kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap praktik perekrutan nonprosedural yang masih marak terjadi. Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri.
“Kami akan gencarkan sosialisasi tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang. Masyarakat harus lebih peduli dan tidak mudah tergiur janji manis dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin Abdurrahman, mengapresiasi langkah cepat Bupati Garut beserta jajaran. Ia menilai kerja sama pemerintah daerah dan organisasi buruh sangat penting dalam melindungi pekerja migran yang menghadapi persoalan di luar negeri.
“Kasus Bu Dini ini jelas bentuk eksploitasi oleh oknum penyalur ilegal. Kami akan berusaha maksimal agar ia bisa segera pulang dan mendapatkan pendampingan hukum yang layak,” ungkap Ali.
Senada, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Garut, Muksin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intens dengan Kementerian P2MI. Ia mengingatkan, saat ini pengiriman pekerja ke kawasan Timur Tengah masih dalam status moratorium.
“Kalau ada tawaran kerja ke Timur Tengah, apalagi dengan iming-iming gaji besar, sebaiknya segera koordinasikan dengan Disnakertrans atau lembaga resmi. Jangan sampai jadi korban,” katanya mengingatkan.
Muksin menambahkan, sepanjang tahun 2025 tercatat 570 warga Garut bekerja di luar negeri secara prosedural, dengan tujuan terbesar ke Jepang.
Kasus Dini sendiri mencuat setelah video dirinya viral di media sosial. Dalam video itu, ia memohon pertolongan agar bisa pulang ke kampung halamannya di Garut. Pemerintah daerah yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat menghubungi pihak terkait di tingkat nasional untuk membantu pemulangannya.
Dengan langkah cepat Pemkab Garut dan dukungan berbagai pihak, Dini diharapkan segera bisa kembali ke tanah air dan berkumpul lagi dengan keluarganya di Karangpawitan — sekaligus menjadi pelajaran penting agar tak ada lagi warga Garut yang terjebak dalam jerat penyaluran tenaga kerja ilegal. ***



.png)











