Nasional

Jelang Hari Tani Nasional, KPA Desak Prabowo Hentikan Represifitas Aparat dalam Konflik Agraria

×

Jelang Hari Tani Nasional, KPA Desak Prabowo Hentikan Represifitas Aparat dalam Konflik Agraria

Sebarkan artikel ini
Ketua LBH SPP, Yudi Kurnia. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Menjelang peringatan Hari Tani Nasional 2025, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyoroti maraknya kasus kriminalisasi, kekerasan, hingga jatuhnya korban jiwa dalam konflik agraria di berbagai daerah.

Ketua Dewan Nasional KPA, Yudi Kurnia, menegaskan bahwa alih-alih melindungi rakyat, negara justru membiarkan aparat keamanan bertindak represif terhadap petani, masyarakat adat, hingga aktivis yang memperjuangkan hak atas tanah.

“Di banyak wilayah konflik agraria, rakyat yang membela tanahnya justru dihadapkan pada moncong senjata TNI/Polri. Catatan kami, selama 10 tahun terakhir (2015–2024), terdapat 2.841 kasus kriminalisasi, 1.054 kekerasan, 88 tertembak, dan 79 tewas akibat represifitas aparat,” ujar Yudi dalam keterangan persnya, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga:   Sekretaris Fraksi PKB DPRD Garut, Iden Sambas, Do'akan Petani Agar Tetap Eksis

KPA mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto segera menghentikan tindakan represif aparat, menarik TNI-Polri dari wilayah konflik agraria, serta melakukan reformasi mendasar di tubuh institusi tersebut.

Soroti Kebijakan Kontradiktif

Menurut Yudi, hampir setahun berkuasa, pemerintahan Prabowo belum memberi perhatian serius pada agenda reforma agraria struktural. Justru, ia menilai kebijakan-kebijakan yang lahir kerap kontradiktif dan memberi ruang pada mafia tanah hingga korporasi besar.

“Bank Tanah, Satgas PKH, HGU jangka panjang di IKN, hingga program hilirisasi tambang—semua itu hanya memperparah perampasan tanah rakyat. Mafia tanah, mafia pangan, hingga mafia hukum justru dibiarkan bercampur dengan elit-elit politik dan bisnis,” ucap Yudi.

Baca Juga:   Kasus Jam Mewah Richard Mille Diyakini Bakal Jadi Serangan Balik Ferdy Sambo

Ia juga menyoroti masifnya perusakan hutan alami oleh konglomerasi sawit hingga mencapai lebih dari 16 juta hektare, serta program impor pangan yang dinilai memiskinkan petani lokal.

KPA menyebut kondisi ini sebagai ironi, mengingat Presiden RI kerap menyerukan kembali pada semangat Pasal 33 UUD 1945. Namun, di saat yang sama DPR dan pemerintah justru melahirkan regulasi yang dianggap pro-investor.

“UU Cipta Kerja, UU IKN, UU Minerba—semuanya melegitimasi ekspansi industri yang merampok tanah rakyat. Sementara DPR belum berfungsi sebagai wakil rakyat, mereka lebih sibuk menjadi wakil partai politik,” tegas Yudi.

Baca Juga:   Ayah Try Sutrisno Berasal dari Garut, FPPGS Sampaikan Duka atas Wafatnya Wapres ke-6

Cabut Mandat GTRA, Bentuk Badan Reforma Agraria Nasional

Refleksi satu tahun pemerintahan Prabowo, kata Yudi, menunjukkan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) maupun Tim Nasional Reforma Agraria (TRAN) yang berada di bawah Menko Perekonomian gagal menjalankan mandatnya.

“Tanpa lembaga yang kuat dan partisipasi rakyat, reforma agraria hanya akan jadi jargon kosong. Kita butuh perubahan mendasar, bukan sekadar ‘talk only no action’,” pungkas Yudi. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *