GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat angkat bicara soal komponen gaji, tunjangan, hingga dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur. Langkah ini dilakukan untuk memberikan transparansi sekaligus meluruskan pemberitaan yang menyebut gaji gubernur belum tersentuh efisiensi anggaran.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Jabar, Akhmad Taufiqurrahman, menjelaskan detail angka tersebut merujuk pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pergeseran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-Pergeseran SKPD) Nomor Sub Kegiatan 4.01.01.1.11.0001.
“Belanja gaji dan tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah totalnya Rp2.215.627.310 per tahun,” kata Akhmad di Bandung, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, jumlah tersebut terbagi atas Gaji Pokok Rp75,6 juta; Tunjangan Keluarga Rp9,8 juta; Tunjangan Jabatan Rp136,4 juta; Tunjangan Beras Rp7,1 juta; Tunjangan PPh/Khusus Rp3,5 juta; Tunjangan Pembulatan Gaji Rp1.600; Iuran Jaminan Kesehatan Rp7,78 juta; Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Rp180 ribu; Iuran Jaminan Kematian Rp560 ribu; dan Insentif Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Rp1,97 miliar.
Selain itu, Pemprov Jabar juga mengalokasikan Belanja Dana Operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebesar Rp28,8 miliar, yang dihitung berdasarkan 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025.
“Pada infografik sempat tertulis Rp33,23 miliar, seharusnya Rp31,01 miliar per tahun,” tegas Akhmad.
Berlandaskan regulasi
Akhmad menambahkan, pemberian gaji dan tunjangan gubernur serta wakil gubernur berlandaskan aturan hukum. Antara lain PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta PP Nomor 59 Tahun 2000 yang mengubah ketentuan sebelumnya terkait hak keuangan maupun administratif kepala daerah.
Dengan penjelasan ini, Pemprov Jabar berharap publik mendapat gambaran yang jelas soal pengelolaan anggaran daerah, sekaligus memastikan tidak ada yang keluar dari aturan yang berlaku. (Yan AS)



.png)

















