Berita

Bupati Garut Tuai Dukungan, Pakar Hukum Sebut Pembebastugasan Korwil Punya Dasar Kuat

×

Bupati Garut Tuai Dukungan, Pakar Hukum Sebut Pembebastugasan Korwil Punya Dasar Kuat

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pembebastugasan Korwil Pendidikan.

GOSIPGARUT.ID — Keputusan Bupati Garut membebastugaskan sementara Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan mendapat dukungan dari pemerhati hukum kebijakan publik, Dadan Nugraha.

Menurut dia, langkah tersebut bukan tindakan gegabah, melainkan keputusan administratif preventif yang memiliki landasan hukum jelas.

“Ini bukan pemecatan, melainkan langkah administratif untuk menjaga objektivitas pemeriksaan dan mencegah potensi intervensi,” kata Dadan saat dimintai tanggapannya oleh media, Senin (15/9/2025).

Baca Juga:   Bupati Garut Akui Kesulitan Mendisiplinkan Masyarakat Gunakan Masker

Ia menilai kebijakan Bupati Garut selaras dengan kewenangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan prinsip pencegahan kerugian negara dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Diskresi semacam ini diperbolehkan sepanjang untuk kepentingan umum. Bahkan, kebijakan ini melindungi hak terlapor agar investigasi berjalan tanpa tekanan,” tegas Dadan.

Baca Juga:   Bupati Garut Kukuhkan Lagi Direksi Perumda Tirta Intan Tanpa Proses Seleksi

Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut sempat meminta agar pembebastugasan itu ditunda. Namun, menurut Dadan, desakan tersebut kontradiktif.

“Mereka mendesak investigasi, tapi di saat yang sama menolak langkah awal untuk memulai investigasi. Itu inkonsisten,” ujarnya.

Dadan menegaskan, keputusan Bupati Garut justru memperlihatkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *