GOSIPGARUT.ID — Keputusan Bupati Garut membebastugaskan sementara Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan mendapat dukungan dari pemerhati hukum kebijakan publik, Dadan Nugraha.
Menurut dia, langkah tersebut bukan tindakan gegabah, melainkan keputusan administratif preventif yang memiliki landasan hukum jelas.
“Ini bukan pemecatan, melainkan langkah administratif untuk menjaga objektivitas pemeriksaan dan mencegah potensi intervensi,” kata Dadan saat dimintai tanggapannya oleh media, Senin (15/9/2025).
Ia menilai kebijakan Bupati Garut selaras dengan kewenangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan prinsip pencegahan kerugian negara dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Diskresi semacam ini diperbolehkan sepanjang untuk kepentingan umum. Bahkan, kebijakan ini melindungi hak terlapor agar investigasi berjalan tanpa tekanan,” tegas Dadan.
Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut sempat meminta agar pembebastugasan itu ditunda. Namun, menurut Dadan, desakan tersebut kontradiktif.
“Mereka mendesak investigasi, tapi di saat yang sama menolak langkah awal untuk memulai investigasi. Itu inkonsisten,” ujarnya.
Dadan menegaskan, keputusan Bupati Garut justru memperlihatkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. ***



.png)











