GOSIPGARUT.ID — Penghasilan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat kembali jadi sorotan publik. Setiap bulan, para wakil rakyat di Gedung DPRD Jabar mengantongi sekitar Rp90 juta, belum dipotong pajak. Porsi terbesar dari penghasilan itu datang dari tunjangan perumahan yang mencapai sekitar Rp40 juta setelah dipotong pajak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Siryatman, angkat bicara soal isu ini. Menurutnya, kritik masyarakat terhadap besarnya penghasilan DPRD Jabar merupakan hal wajar dan patut dihargai. Namun ia menegaskan, angka tersebut sah secara hukum.
“Penghasilan anggota DPRD Jabar dipayungi aturan, khususnya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” ujar Herman di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu (10/9/2025).
Herman menepis anggapan bahwa besarnya tunjangan dan gaji DPRD Jabar adalah kebijakan pemerintahan saat ini di bawah Gubernur Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan. Menurutnya, penghasilan itu merupakan produk kebijakan era kepemimpinan sebelumnya.
“Terkait tunjangan, selama kepemimpinan Pak Dedi Mulyadi maupun periode DPRD yang sekarang, belum ada perubahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herman menyebut dasar hukum teknis besaran tunjangan DPRD Jabar ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021, yang dikeluarkan di masa pemerintahan Ridwan Kamil.
“Jadi penetapannya itu berdasarkan Pergub tahun 2021. Kepemimpinan hari ini hanya melanjutkan apa yang sudah ditetapkan sebelumnya,” kata Herman.
Isu besarnya penghasilan DPRD Jabar ini memantik perdebatan di ruang publik. Sebagian masyarakat menilai angka Rp90 juta per bulan terlalu besar dibanding kondisi ekonomi rakyat saat ini. Namun di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan penghasilan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil regulasi yang berlaku secara nasional maupun daerah. (IK)



.png)





