GOSIPGARUT.ID — Inspeksi mendadak DPRD Kabupaten Garut membuka tabir buram pengelolaan pendidikan nonformal. Sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tercatat resmi ternyata hanya hidup di atas kertas.
Pada akhir April 2025, Komisi IV DPRD Garut turun langsung ke lapangan memantau pelaksanaan ujian Paket C. Hasilnya mengejutkan. “Banyak siswa tercatat di Dapodik, tapi tak ada yang datang ikut ujian,” kata Ketua Komisi IV, Asep Rahmat.
Di Garut Utara dan Malangbong, DPRD hanya menemukan satu PKBM yang benar-benar memiliki siswa siap ujian. Selebihnya nihil. “Ini menimbulkan dugaan kuat, banyak PKBM hanya fiktif secara administratif,” ujar Asep.
PKBM Berdiri, Siswa Tak Ada
Investigasi media dan masyarakat memperkuat temuan itu. Di Garut Kota, PKBM P tercatat memiliki 274 siswa dan mengantongi dana BOSP Rp382,5 juta. Faktanya, sekretariat lembaga itu hanya rumah kontrakan seadanya, tanpa aktivitas belajar tatap muka. Kegiatan belajar sebatas grup WhatsApp, dengan sekitar 90 siswa yang aktif secara virtual.
Kondisi serupa terlihat di Pakenjeng. PKBM IG mendata 218 peserta tahun ajaran 2024/2025, namun tidak ada kegiatan belajar mengajar yang wajar. Ketika pemberitaan mencuat, pihak pengelola justru mengirimkan somasi ke media yang menuding adanya siswa fiktif.
Di Pamulihan, PKBM BB terdaftar legal dengan 140 siswa. Namun, wartawan dan masyarakat yang menelusuri lokasi tak menemukan bangunan, papan nama, atau aktivitas belajar. Ketua PKBM berkilah lembaganya masih tahap perbaikan, bahkan sempat menyebut ada keterlibatan aparat kepolisian dalam pengelolaan.
Modus Lama, Pola Baru
LSM Tri Sakti Nusantara Indonesia menilai kasus PKBM fiktif bukan fenomena tunggal, melainkan pola sistemik. Mereka menemukan ada PKBM di lokasi terpencil yang tiba-tiba mengklaim memiliki ribuan siswa, jumlah yang tak masuk akal dibandingkan populasi setempat. “Ini modus operandi lama, tapi semakin rapi. Ada indikasi kolusi dengan oknum Dinas Pendidikan,” kata perwakilan Tri Sakti Nusantara.
LSM itu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan inspektorat turun tangan. Pasalnya, dana miliaran rupiah mengalir ke lembaga yang diduga tidak pernah menjalankan fungsi pendidikan.
DPRD Garut berjanji menindaklanjuti temuan ini. Komisi IV bersama Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan akan menggelar verifikasi lapangan lebih ketat terhadap seluruh PKBM. “Audit menyeluruh harus dilakukan. Jika ada unsur pidana, harus ditindak,” kata Asep.
Kasus PKBM fiktif ini membuka ruang diskusi lebih besar soal tata kelola pendidikan nonformal di daerah. Selama regulasi longgar dan pengawasan lemah, lembaga pendidikan bisa saja hanya menjadi alat untuk mencairkan anggaran, bukan tempat mencerdaskan masyarakat. ***

.png)











