GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang tiga nama bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Surat keputusan pencekalan itu diteken pada 11 Agustus 2025 dan diumumkan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sehari kemudian.
Mereka yang masuk daftar larangan adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC), Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA), serta bos travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Ketiganya terseret dalam pusaran penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang disebut merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
“Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan,” kata Budi, Selasa (12/8/2025). Saat ini status mereka masih sebagai saksi. Namun, bagi Oos Supyadin SE MM, pemerhati kebijakan publik, pencekalan ini adalah sinyal politik hukum yang tak bisa dianggap sepele.
“Bisa jadi pencekalan ini menjadi signal untuk penetapan tersangka,” ujar Oos, Kamis (14/8/2025). Ia menegaskan, publik harus mengawal ketat proses hukum ini agar tak ada ‘hilangnya kuota tersangka’ seperti yang kerap terjadi di kasus besar.
Menurut Oos, kasus dugaan korupsi kuota haji bukan sekadar soal angka kerugian negara yang fantastis. Ini menyangkut pengkhianatan terhadap amanah publik dan jamaah yang mempercayakan perjalanan ibadahnya. “Jangan sampai pejabat yang diberi wewenang justru memanfaatkan posisi demi keserakahan pribadi,” ujarnya.
KPK belum membeberkan detail peran masing-masing pihak yang dicekal. Namun, publik kini menunggu babak berikutnya: apakah pencekalan ini akan segera berujung pada penetapan tersangka, atau justru menguap di tengah jalan. ***



.png)









