GOSIPGARUT.ID — Upaya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memperluas jaringan organisasinya ke wilayah Priangan Timur tampaknya tidak semulus yang dibayangkan. Garut, yang menjadi salah satu titik fokus perluasan keanggotaan di sektor aneka industri, kini menjadi medan ujian serius bagi kebebasan berserikat.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, Dede Rahmat, mengungkapkan bahwa intimidasi langsung menghampiri para buruh yang bergabung dalam unit kerja baru FSPMI di salah satu perusahaan di Garut. Padahal, kehadiran serikat pekerja dijamin oleh undang-undang sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara.
“Begitu ada penambahan anggota di salah satu perusahaan di Garut, anggota kami langsung mengalami intimidasi,” ujar Dede kepada wartawan usai rapat koordinasi DPW FSPMI di Purwakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.
Sebagai respons, FSPMI tidak tinggal diam. Organisasi ini merancang aksi solidaritas besar-besaran yang akan digelar selama tiga hari berturut-turut—pada 12, 13, dan 14 Agustus 2025—tepat di depan perusahaan yang menjadi titik awal pembentukan unit kerja FSPMI di Garut.
“Kami instruksikan seluruh anggota FSPMI se-Jawa Barat turun ke Garut. Ini bukan hanya soal satu-dua orang, ini tentang prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” tegas Dede.
Serikat lawan intimidasi dengan aksi dan hukum
Selain aksi turun ke jalan, FSPMI juga menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membela anggotanya yang mendapat tekanan. Konsolidasi internal diperkuat, dan dukungan lintas daerah mulai digalang.
Dede menekankan bahwa kehadiran FSPMI bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk memperjuangkan hak-hak normatif buruh yang selama ini kerap diabaikan. Menurutnya, serikat pekerja harus dilihat sebagai mitra strategis perusahaan, bukan ancaman.
“Kalau ada buruh yang ingin pindah serikat, pertanyaannya bukan kenapa mereka pindah, tapi kenapa mereka sebelumnya tidak merasa cukup dilindungi,” katanya menyindir.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang dialog. Jika semua pihak—termasuk pemerintah daerah dan manajemen perusahaan—mau duduk bersama, konflik bisa dihindari.
“Harapan kami sederhana, agar semua pihak bisa bersikap dewasa. Jangan halangi buruh untuk memilih serikatnya. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi industrial di Garut,” kata Dede.
Peristiwa di Garut ini bukan hanya menjadi perhatian regional, tetapi juga berpotensi menarik sorotan nasional. Pasalnya, hak berserikat diatur jelas dalam UU No. 21 Tahun 2000 dan diperkuat dalam Pasal 28 UUD 1945. Intimidasi terhadap buruh yang memilih bergabung dengan serikat tertentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
FSPMI menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan sekadar soal internal organisasi, melainkan menyangkut prinsip dasar demokrasi dan perlindungan buruh.
“Hari ini yang kena anggota kami. Tapi besok bisa serikat lain. Kalau hak berserikat diinjak di Garut, itu bukan soal kecil,” ujar Dede. (KP)



.png)





