GOSIPGARUT.ID — Dalam upaya mendukung keselamatan berkendara dan menegakkan kedisiplinan siswa, SMAN 12 Garut menerapkan kebijakan tegas: siswa yang mengendarai sepeda motor ke sekolah wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025.
Pemberitahuan tersebut telah disebarkan secara resmi oleh pihak sekolah melalui media sosial, menyasar seluruh peserta didik dan orangtua. Dalam pengumuman itu ditegaskan, kendaraan milik siswa yang tidak memiliki SIM tidak diperkenankan memasuki lingkungan sekolah, apalagi diparkirkan di area sekolah.
Kebijakan ini dibenarkan oleh salah seorang guru SMAN 12 Garut, Gun Gun Nugraha. Ia menyebut langkah tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang “9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya”.
“Ini bagian dari implementasi nilai-nilai pembentukan karakter dan kepatuhan hukum di lingkungan pendidikan,” ujar Gun Gun kepada GOSIPGARUT.ID, Jumat (1/8/2025).
Menurut Gun Gun, saat ini hanya segelintir siswa yang sudah mengantongi SIM. “Kalau tidak salah baru 10 orang yang sudah memiliki SIM, sisanya (lebih banyak) belum,” katanya.
Ia berharap kebijakan ini dapat memotivasi siswa untuk segera memenuhi persyaratan legal berkendara serta mendorong orangtua untuk turut mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama dalam hal keselamatan berlalu lintas.
Langkah ini pun dinilai sejalan dengan upaya pemerintah Jawa Barat dalam membentuk ekosistem pendidikan yang tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga membangun budaya tertib dan taat hukum sejak dini. ***



.png)








