GOSIPGARUT.ID — Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 masih belum diambil oleh lebih dari 1 juta pekerja yang terdaftar sebagai penerima.
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mencairkan bantuan tersebut sebelum batas waktu berakhir pada 3 Agustus 2025.
Penerima yang belum mengambil BSU bisa langsung mendatangi Kantorpos terdekat, cukup dengan membawa KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini hak pekerja yang sudah ditetapkan sebagai penerima, jadi jangan sampai hangus karena lewat tanggal,” ujar juru bicara Kemnaker, Rabu (30/7/2025).
BSU ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap pekerja formal yang terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok. Proses pencairan dilakukan tanpa potongan biaya dan langsung diberikan tunai kepada penerima melalui layanan Pos Indonesia.
Ayo segera cek namamu dan klaim bantuanmu sekarang! Jangan sampai kesempatan ini terlewat. ***



.png)





