GOSIPGARUT.ID — Forum Komunikasi Remaja Desa (FKRD) Rancabango yang terbentuk setelah adanya bimbingan Yayasan Semak. Yayasan ini berupaya untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan pembentukan organisasi mandiri berbasis masyarakat untuk meningkatkan kesempatan bagi anak-anak dan keluarganya, agar bisa berperan aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik.
FKRD Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, kini aktif dengan berbagai kegiatan sosialnya, terutama untuk mengedukasi masyarakat terkait tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta larangan pernikahan anak, juga kegiatan kesehatan dalam wadah Posyandu.
“Kegiatan yang kami lakukan diantaranya melaksanakan sosialisasi terkait pencegahan pernikahan anak, kekerasan berbasis jender dan kesehatan reproduksi remaja yang memang jarang dibahas di lingkungan yang lain,” terang Wakil Ketua FKRD Rancabango, Hilsa Pramesti Bahtiar, ditemui pada kegiatan Gelar Karya bertema Remaja Sehat Tanpa Kekerasan di Aula Desa Rancabango, Sabtu (12/7/2025).
Menurutnya, Posyandu remaja menjadi wadah untuk konsultasi kesehatan para remaja yang difokuskan kepada remaja putus sekolah, seperti pemberian pil tambah darah.
“Kemudian kemarin juga kami bekerja untuk meminimalisir pernikahan anak, karena kemarin kasus di Rancabango ini terbilang tinggi juga. Dari situ kami mulai bekerjasama bersama pemerintah desa untuk membuat Perdes terkait pencegahan pernikahan anak, dan itu sudah terbit,” kata Hilsa.
Ia menyampaikan, pihaknya juga selaku remaja tidak bosan untuk memberitahu bahwa apa resiko dari ketika melakukan pernikahan di usia anak. Begitu pula soal kekerasan terhadap anak.
FKRD juga berupaya sosialisasi efek negatifnya mengenai sunat anak perempuan di desanya. Hasilnya sejak tahun kemarin nyaris tak ada lagi sunat perempuan.
“Kami koordinasi dengan pihak bidan, ternyata sejak tahun kemarin mereka sudah tidak melakukan sunat terhadap perempuan, walau memang masih ada warga yang percaya mitos. Kami juga koordinasi dengan pihak paraji (dukun beranak) untuk tidak melakukannya,” tutur Hilsa
Dikatakannya, FKRD Rancabango sudah terbentuk sejak tahun 2021 dengan berbagai aktifitas yang diselenggarakan. FKRD mendapat SK dari pemerintahan desa setempat.
Sekretaris Desa (Sekdes) Rancabango, Muslim Safaat, membenarkan kalau FKRD di desanya telah berkontribusi pada pembangunan desa dengan mengkampanyekan larangan pernikahan anak, kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta masalah sunat. perempuan.
Muslim juga membenarkan kalau di desanya sudah dibuat peraturan desa (Perdes) tentang pernikahan anak. Salah satu klausulnya membatasi usia warganya yang akan menikah harus sudah berusia 20 tahun.
“Ketika petugas P3N akan mendaftarkan warga yang mau menikah, kami tidak sembarangan menandatangani. Kami lihat dulu usia yang mau menikahnya,” ujarnya.
Muslim menyebutkan FKRD desanya cukup efektif melaksanakan apa yang menjadi tupoksinya. Di desanya terdapat 13 RW, dan dari tiap RW itu diutus tiga orang untuk terlibat dalam kegiatan FKRD. (Yuyus)



.png)





