Berita

Kadis LH Garut Prihatin Pengelolaan Sampah yang Belum Optimal, Ini Tawaran Solusinya

×

Kadis LH Garut Prihatin Pengelolaan Sampah yang Belum Optimal, Ini Tawaran Solusinya

Sebarkan artikel ini
Kadis Lingkungan Hidup Garut, Jujun Juansyah, dengan latar belakang TPA Pasir Bajing yang berlokasi di Kampung Pasir Bajing, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. (Foto: Febri Noptageri)

GOSIPGARUT.ID — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Garut, Jujun Juansyah, mengaku prihatin terhadap pengelolaan sampah di Garut yang belum optimal. Ia menyoroti masih banyaknya masyarakat yang belum sepenuhnya sadar akan pentingnya pemilahan antara sampah organik dan anorganik, mengakibatkan ketergantungan yang besar pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing.

Jujun menawarkan solusi terbaik dalam pengelolaan sampah yaitu melibatkan masyarakat dalam upaya pemilahan sampah sejak tingkat rumah tangga, agar jumlah sampah yang berakhir di TPA dapat dikurangi.

“Sekarang fakta lapangan, mereka pertama masih mencampur antara organik anorganik. Yang kedua juga mereka masih membuang sampahnya sembarangan, ada yang ke sungai, ada yang di jalan. Padahal kita juga sudah menyediakan bak-bak sampah. Memang ada prasarana atau sarana yang masih kurang, tetapi kami mengimbau bahwa tetap ketergantungan ke TPA, itu harus dikurangi,” kata dia, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga:   Lebih dari Sekadar Mitra, Ini Tentang Kepercayaan EVOS dan CBN yang Tumbuh Bersama

Jujun menjelaskan, sampah organik bisa diolah menjadi kompos maupun jadi media pakan magot. Sementara sampah anorganik dapat diidentifikasi untuk nilai ekonomi atau diolah melalui bank sampah.

“Sementara untuk anorganik ini bisa dikerjasamakan dengan bank sampah, (dan) bank sampah kami harapkan menjadi satu fasilitasi yang bisa mendukung kami, men-support kami, di dalam pengolahan sampah khususnya anorganik,” ujarnya.

Baca Juga:   Kadis LH Garut ke Jepang, GIPS: Ini Langkah Strategis, Bukan Sekadar Jalan-Jalan

Terkait pengurangan sampah melalui pembakaran sampah sembarangan,
Jujun menegaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara tegas melarang metode ini karena dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sehingga, ia menegaskan kembali, salah satu cara ampuh dalam pengurangan sampah adalah melalui pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga.

“Kami harapkan untuk ke depannya bahwa untuk pengolahan sampah tidak ada lagi untuk dilakukan pembakaran, dan saya harapkan kepada masyarakat untuk bisa lakukan upaya pemilahan sampah,” ucap Jujun.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pengelolaan sampah, ia menjelaskan bahwa tahun ini pihaknya merancang program edukasi. Program ini akan melibatkan fasilitator di 19 RW sebagai pilot project, dengan harapan konsep ini dapat diterapkan lebih luas ke depannya.

Baca Juga:   Pengangkutan Sampah di Wilayah Perkotaan Alami Keterlambatan, Ini Kata Kadis LH Garut

“Ini bisa direplikasi untuk RW-RW yang lain, bagaimana permasalahannya yang ada di RW yang memang kami jadikan pilot project itu menjadi satu percontohan yang akan menjadi bagian dari solusi untuk apabila program ini direplikasi di RW atau desa lainnya,” pungkasnya. (Yan AS)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *