GOSIPGARUT.ID — Kasus penemuan mayat penuh luka bacok di Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, pada 21 Desember 2024 malam, ternyata bermotif pertikaian antara residivis. Pelaku dan korban diketahui residivis kasus pencurian dan penganiayaan.
“Pelaku dan korban residivis, pelaku residivis kasus penganiayaan dan pelaku residivis kasus pencurian dan penganiayaan,” jelas Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, Kamis (16/1/2025) siang saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Garut.
Ari mengungkapkan, sebelum korban dihabisi nyawanya oleh pelaku. Sore harinya, korban sempat mendatangi salah satu rumah pelaku yaitu EA sambil membawa golok untuk mencari EA.
“Jadi pelaku sakit hati ke korban, kejadian sore itu puncak dari akumulasi kekesalan pelaku ke korban,” kata Ari.
Setelah mengetahui pelaku mendatangi rumahnya sambil membawa golok, EA pun menghubungi PR untuk membantunya menghabisi korban. “Jadi EA dan PR sempat mengikuti korban,” ujarnya.
Setelah mengetahui korban akan pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor, pelaku yang sudah mengetahui jalan yang akan dilalui korban kemudian mendahului motor korban dan menunggu korban di jalan yang sepi dengan kondisi jalan yang rusak.
Saat korban melintas di jalan yang rusak dan motor yang digunakannya melambat, PR menghampiri korban dan langsung membacok korban di bagian tangan hingga korban terjatuh, kemudian EA juga ikut membacok bagian kepala dan leher korban dan kemudian meninggalkan korban begitu saja.
“Kejadiannya diperkirakan pukul 23.30 WIB, laporan penemuan korban ke polisi masuk pukul 01.00 WIB, diduga meninggal karena kehabisan darah,” katanya.
Ari mengaku, sebelum bisa mengungkap kasus ini pihaknya telah memeriksa 25 orang saksi hingga akhirnya mengerucut pada dua tersangka yaitu EA dan PR.
“EA diamankan di Garut, PR diamankan di Bandung bersama Resmob Polda Jabar,” katanya.
Ari menuturkan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. ***