Berita

Pemkab Garut Siapkan Asuransi Jiwa untuk Seribu Buruh Tani di 42 Kecamatan

×

Pemkab Garut Siapkan Asuransi Jiwa untuk Seribu Buruh Tani di 42 Kecamatan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Asuransi jiwa.

GOSIPGARUT.ID — Pemkab Garut menyiapkan program asuransi jiwa sebagai bentuk pelindungan bagi petani apabila sakit atau mengalami kecelakaan kerja yang dialokasikan untuk seribu buruh tani tersebar di 42 kecamatan.

“Kami ada asuransi petani padi, asuransi khusus pada petani atau buruh petani sawah, khusus buruh, kami sudah mendapatkan alokasi 1.000 petani, dan kami akan sebar ke 42 kecamatan,” kata Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Garut Haeruman, Selasa (6/8/2024).

Ia menuturkan program asuransi jiwa bagi petani itu semuanya ditanggung biayanya oleh pemerintah sebagai bentuk perhatian jaminan kesehatan maupun jiwa terhadap petani di Garut.

Baca Juga:   Wakil Bupati Garut Minta Masyarakat Mengurangi Mobilitas Saat Libur Nataru

Asuransi jiwa bagi petani itu, kata Haeruman, akan banyak manfaatnya seperti jaminan biaya perawatan apabila sakit, termasuk apabila dirawat di rumah sakit akan mendapatkan jaminan biaya sebesar Rp100 ribu per hari.

“Itu diasuransikan apabila si petani tersebut mengalami sakit, dirawat di rumah sakit maka akan diganti oleh asuransi,” ujar dia.

Haeruman mengatakan program asuransi itu merupakan kerja sama Pemkab Garut dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Provinsi Jawa Barat dalam rangka menjamin kesejahteraan petani.

Baca Juga:   Pemanfaatan API OpenAI, LindungiHutan Hadirkan Asisten Kreatif untuk Campaign

Bahkan manfaat asuransi itu, kata dia, tidak hanya memberikan jaminan layanan kesehatan, tapi juga asuransi apabila mengalami kecelakaan saat bekerja, misalkan tangannya terluka akibat peralatan pertaniannya.

“Apabila mengalami kecelakaan itu misalnya tangannya potong, atau jarinya putus, itu bisa diklaim melalui asuransi, itu sekitar Rp5 juta,” kata Haeruman.

Sub Koordinator Perlindungan Tanaman pada Dispertan Garut Aden Kurniawan menambahkan, target seribu petani di Garut itu sesuai dengan usulan ke pemerintah provinsi, tahapan selanjutnya tinggal menunggu verifikasi dan validasi.

Baca Juga:   Diduga Terpapar Covid-19 dari Keluarga, Seorang Nakes di Garut Meninggal

Petani yang masuk program asuransi jiwa itu, kata dia, semua biayanya ditanggung oleh pemerintah yang dialokasikan dari APBD dengan besaran Rp50 ribu setiap petani per tahun.

“Preminya dibayar oleh APBD 1 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat Rp50 ribu per petani per tahun,” tutur Aden. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *