Berita

Tilang Manual Diberlakukan Juni 2023, Polres Garut Siapkan Personel Bersertifikasi

×

Tilang Manual Diberlakukan Juni 2023, Polres Garut Siapkan Personel Bersertifikasi

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian sedang menilang kendaraan. (Ilustrasi/Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Satuan Lalu Lintas Polres Garut sudah siap melaksanakan operasi penindakan tilang manual yang pemberlakuannya pada bulan Juni 2023 untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas.

Untuk itu, Polres Garut menyiapkan personel bersertifikasi untuk melakukan tindakan penilangan secara manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalanan Kabupaten Garut.

“Ada 20 personel bersertifikasi, sementara yang lainnya sudah mulai sertifikasi dari Polda Jabar,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat.

Ia menuturkan, kesiapan yang sudah dilakukan untuk menghadapi pelaksanaan tilang manual di antaranya menyiapkan personel dari Satuan Lalu Lintas Polres Garut yang sudah mendapatkan sertifikasi dakgar (penindakan pelanggaran) sebanyak 20 orang, dan personel lainnya sedang tahap proses sertifikasi.

Baca Juga:   Yamaha Mio Hantam Rumah di Jalan Raya Bungbulang Akibat Rem Blong, Pemotor Luka Parah di Kepala

Undang menegaskan bahwa seluruh personel yang sudah bersertifikasi itu memiliki tugas dan kewenangan menindak tegas dengan memberikan tilang bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Sebelumnya, kata dia, sesuai dengan instruksi Mabes Polri, jajarannya melaksanakan tugas penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan memberikan surat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dan tidak diberlakukan tilang manual.

Baca Juga:   Timbulkan Kemacetan, Polisi Tak Berlakukan Lagi "Car Free Day" di Garut

Namun, pada bulan Juni 2023, kata Undang, sesuai dengan kebijakan baru akan diberlakukan kembali tilang manual untuk beberapa bentuk pelanggaran lalu lintas di jalanan.

“E-tilang pun tetap dilakukan, efektif juga, tetapi lebih efektif lagi tilang manual, hanya beberapa pelanggaran saja yang bisa di-ETLE,” ujar dia.

Undang berharap pemberlakuan sistem tilang manual dan elektronik dapat memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat sebagai pengguna jalan di Kabupaten Garut.

Selama ini, menurut dia, sejak diberlakukan tilang elektronik, banyak pengendara yang mengabaikan peraturan lalu lintas, seperti berani tidak memakai pelindung kepala di depan anggota polisi yang sedang bertugas di jalan.

Baca Juga:   Polres Garut Serahkan Berkas Kasus Penganiayaan Oknum Ormas ke Kejaksaan dan Dinyatakan P21

“Ada juga yang sengaja pelat nomor belakang dicopot mengakali petugas supaya tidak terjaring ETLE. Nanti kalau ada tilang manual, semua bisa ditindak,” kata Undang.

Ia mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu tertib mematuhi rambu-rambu lalu lintas untuk menjaga keselamatan di jalan raya. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *