GOSIPGARUT.ID — Seorang warga yang diduga melakukan penyebaran uang palsu di salah satu toko di Kampung Kaum, Desa/Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, ditangkap polisi pada Rabu pagi (5/6/2024). Dalam penangkapan itu dari tangan pelaku disita pula sejumlah barang.
Di antaranya barang bukti berupa lima lembar uang pecahan Rp50 ribu dan satu lembar pecahan Rp20 ribu yang diduga merupakan uang palsu. Selain itu, petugas juga menyita sisa hasil kembalian transaksi pelaku kepada korbannya sebesar Rp22 ribu.
Yang menarik, saat digeledah, dari tangan pelaku ditemukan sebuah benda yang diakuinya sebagai jimat, minyak wangi, sebuah handphone, dan satu lembar uang pecahan 10 Ringgit Malaysia.
Kapolsek Bayongbong Iptu Gopar Suryadi Mulya menyebutkan jika keberhasilan petugas dalam mengamankan pelaku tersebut berdasarkan informasi atau laporan dari warga sekitar.
Para saksi melaporkan bahwa pelaku DR (38) warga Kecamatan Bayongbong diduga menggunakan uang palsu dalam transaksi pembelanjaan di warung milik Yanyan. Atas kecurigaan tersebut warga menghubungi Polsek Bayongbong untuk melakukan penelusuran atas dugaan itu.
Setibanya di lokasi, anggota Polsek Bayongbong yang turut didampingi warga, melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Ketika dilakukan interogasi pelaku mengakui benar adanya menggunakan uang palsu dalam transaksi tersebut.
Khawatir mendapatkan hal-hal yang tidak diinginkan, petugas memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Bayongbong. Kini terhadap pelaku tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna kebutuhan proses penyelidikan.