Berita

PNS Kemendagri dan Pemda Wajib Gunakan Pakaian Dinas, Inilah Sanksinya bagi yang Melanggar

×

PNS Kemendagri dan Pemda Wajib Gunakan Pakaian Dinas, Inilah Sanksinya bagi yang Melanggar

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pakaian dinas PNS.

GOSIPGARUT.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan sanksi untuk pegawai negeri sipil (PNS) Kemendagri dan Pemda jika tidak mematuhi aturan penggunaan Pakaian Dinas.

PNS di Kemendagri dan Pemda wajib untuk menggunakan Pakaian Dinas saat hari kerja sesuai aturan yang ditetapkan oleh Tito Karnavian.

Jika ada PNS yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.

Lantas, apa saja sanksi yang akan diterima oleh PNS yang melanggar aturan penggunaan Pakaian Dinas?

Baca Juga:   Banyak Desakan Pencabutan, Kemendagri Siap Bahas Moratorium Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Pakaian Dinas merupakan seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara (ASN) dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Mendagri sudah menetapkan jenis Pakaian Dinas yang wajib digunakan PNS Kemendagri dan Pemda pada hari kerja.

PNS Kemendagri wajib menggunakan:

– Pakaian Dinas Harian;

– Pakaian Sipil Lengkap; dan

– pakaian seragam batik Korps Pegawai RI.

PNS Pemda provinsi wajib menggunakan:

– Pakaian Dinas Harian;

Baca Juga:   Jalur Selatan Jawa Barat Lintas Garut Padat Saat Libur Waisak

– Pakaian Dinas Lapangan pada perangkat daerah tertentu;

– Pakaian Sipil Lengkap; dan

– pakaian seragam batik Korps Pegawai RI.

PNS Pemda kabupaten/kota wajib menggunakan:

– Pakaian Dinas Harian;

– Pakaian Dinas Lapangan pada perangkat daerah tertentu;

– Pakaian Sipil Lengkap;

– Pakaian Dinas Harian camat dan lurah;

– Pakaian Dinas Lapangan camat dan lurah;

– Pakaian Dinas Upacara camat dan lurah; dan

– pakaian seragam batik Korps Pegawai RI.

Baca Juga:   Wakil Ketua PKK Garut Prihatin Atas Tertebasnya Leher Nijar Oleh Ayahnya Sendiri

Untuk PNS di Kemendagri dan Pemda yang tidak mematuhi aturan penggunaan Pakaian Dinas tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan maksimal tiga kali oleh atasan.

Tak hanya itu, PNS yang bersangkutan juga diberikan teguran tertulis maksimal dua kali oleh Majelis Kode Etik sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan. (KP)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *