GOSIPGARUT.ID — Isu pemekaran daerah kembali menyeruak menjelang pergantian pemerintahan nasional dari rezim Joko Widodo — Ma’rup Amien kepada rezim pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto — Gibran Rakabuming Raka. Menurut informasi yang meruyak, pemerintahan baru akan segera mencabut moratorium pemekaran daerah yang selama ini diberlakukan.
Bagi politisi Partai Golkar sekaligus anggota Fraksi Golkar DPRD Garut, Deden Sopian, mengaku tidak heran jika sebagai dampak dari dicabutnya moratorium pemekaran daerah itu, dua daerah otonomi baru (DOB) di Kabupaten Garut, yaitu Garut Selatan dan Garut Utara terbentuk. Pasalnya, proses pembentukan kedua daerah tersebut kini sedang berjalan.
“Saya salah satu yang ikut mengawal sebagai anggota komisi 1 DPRD Kabupaten Garut merasa tidak heran karena memang hal tersebut sedang berproses dan pengajuannya dari masyarakat sudah puluhan tahun atau 2 dekade mulai dari bupatinya Agus Surpriadi tahun 2006, Memo Hermawan, Aceng Fikri, Agus Hamdani (alm) dan Rudy Gunawan bahkan sudah purna tugas, dan sekarang dipimpin oleh penjabat Barnas Ajidin,” ujar dia, Jumat (10/5/2024).
Deden mengatakan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku bahwa usulan pembentukan calon daerah otonomi baru (CDOB) harus melalui kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD dan dilaksanakan dalam rapat paripurna.
“Empat tahun yang lalu, yaitu sekitar tahun 2020, pemda bersama DPRD Kabupaten Garut telah menyepakati dalam rapat paripurna. Selanjutnya dokumen tersebut diajukan ke pemerintahan Provinsi Jawa Barat bersama 9 CDOB lainnya se-Jabar dan 2 tahun ke belakang sudah disepakati melalui kajian pansus dan disahkan melalui rapat paripurna antara pemda dan DPRD Propinsi Jawa Barat,” tambah dia.
Alur selanjutnya disampaikan ke pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikaji kembali dan berlanjut kesepakatan pemerintah dengan DPR untuk dimasukan kedalam Undang undang tentang Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Jadi, proses yang sekarang sedang berjalan di Kemendagri bukan hal baru tapi merupakan proses yang sudah dua puluh tahunan diperjuangkan, bahkan banyak dari pejuang CDOB baik Garut Selatan maupun Garut Utara yang sudah meninggal dunia,” tandas Deden.
Ia menuturkan, walau sedang berproses pembahasan pemekaran di pemerintah, pihaknya sebagai inisiator, para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda juga pemda dan DPRD Kabupaten Garut, Pemda dan DPRD Propinsi Jawa Barat, terlebih dengan tersampaikannya janji politik presiden terpilih melalui kampanye Ketua TKD yaitu Ridwan Kamil, harus tetap berjuang mengawal proses tersebut.
“Jangan berharap mereka yang selalu tidak serius memandang permasalahan di daerah bisa berbuat cepat. Satukan kekuatan dan datangi mereka agar mengetahui dengan jelas tentang kebutuhan dan pentingnya daerah otonomi baru dibentuk,” tutur Deden.
Menurutnya, sekarang di awal pemerintahan baru Prabowo — Gibran sebagai langkah strategis harus direalisasikan atau ditinggalkan sama sekali ihwal pemekaran daerah di Kabupaten Garut seperti pengalaman di akhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lalu.
“Tentang moratorium bukan hal yang tabu untuk dicabut atau dibuka secara parsial, seperti satu tahun ke belakang sebelum pemilu ada 4 CDOB di wilayah Papua yang disahkan menjadi DOB,” tutup Deden. (Yuyus)