Hukum

Pengamat Politik Yusfitriadi Dorong Bawaslu dan APH Segera Tangani Kasus Dugaan Gratifikasi Komisioner KPU Jabar

×

Pengamat Politik Yusfitriadi Dorong Bawaslu dan APH Segera Tangani Kasus Dugaan Gratifikasi Komisioner KPU Jabar

Sebarkan artikel ini
Kasus dugaan gratifikasi terhadap salah satu komisioner KPU Jabar, berinisial AN. (Foto: Tangkapan layar)

GOSIPGARUT.ID — Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menyesalkan dan sangat prihatin melihat foto-foto dan video salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, berinisial AN, saat menerima gratifikasi.

“Tentunya kita sangat prihatin, dugaan gratifikasi anggota KPU Jabar tersebut bisa dijerat UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 terkait dengan tindak pidana pemilu, UU Tindak Pidana Korupsi dengan pasal gratifikasi serta UU Pidana Umum dengan pasal rencana pemufakatan jahat,” kata dia.

Baca Juga:   Enam Pencuri Ranmor di Garut Dihadiahi Tembakan "Timah Panas"

Untuk itu, Yusfiriadi mendorong Bawaslu Jabar, Bawaslu RI maupun aparat penegak hukum (APH) lainnya seperti Kepolisian dan KPK bisa dengan segera menangani kasus dugaan gratifikasi terhadap salah satu komisioner KPU Jabar tersebut.

“Ini harus segera ditangani. Hal itu supaya tidak melebar kemana-mana dan memunculkan berbagai spekulasi yang bisa mengakibatkan kecacatan pada hasil pemilu 2024 ini,” pinta dia.

Baca Juga:   Sidang Video "Vina Garut", Pemeran Wanita Sempat Bantah Hasil BAP

Khusus Bawaslu Jabar, Yusfitriadi mengharapkan berbagai informasi yang disampaikan media dan masyarakat diharapkan bisa dijadikan informasi awal yang akan ditindaklanjuti sebagai temuan.

“Bawaslu Jabar jangan pasif menunggu laporan, segera pastikan penanganan dugaan kasus gratifikasi tersebut. Begitupun kepada aparat hukum yang lain seperti kepolisian, KPK serta penegak hukum lainnya,” harap Rektor ITB Vinus itu.

Ia menambahkan alangkah baiknya yang menyaksikan langsung terjadinya dugaan praktik gratifikasi tersebut melaporkan langsung kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:   Polda Jabar Ungkap Penyelundupan 38 Kilogram Ganja di Cicalengka

Karena sampai saat ini ada pihak yang membenarkan kasus tersebut, sementara di pihak lain menyatakan dugaan tersebut merupakan fitnah. Hal ini harus segera mendapat kepastian hukum agar tidak mengganggu legitimasi hasil Pemilu 2024 khususnya di Jawa Barat,” pungkas Yusfiriadi. (IK)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *