GOSIPGARUT.ID — Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menyesalkan dan sangat prihatin melihat foto-foto dan video salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, berinisial AN, saat menerima gratifikasi.
“Tentunya kita sangat prihatin, dugaan gratifikasi anggota KPU Jabar tersebut bisa dijerat UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 terkait dengan tindak pidana pemilu, UU Tindak Pidana Korupsi dengan pasal gratifikasi serta UU Pidana Umum dengan pasal rencana pemufakatan jahat,” kata dia.
Untuk itu, Yusfiriadi mendorong Bawaslu Jabar, Bawaslu RI maupun aparat penegak hukum (APH) lainnya seperti Kepolisian dan KPK bisa dengan segera menangani kasus dugaan gratifikasi terhadap salah satu komisioner KPU Jabar tersebut.
“Ini harus segera ditangani. Hal itu supaya tidak melebar kemana-mana dan memunculkan berbagai spekulasi yang bisa mengakibatkan kecacatan pada hasil pemilu 2024 ini,” pinta dia.
Khusus Bawaslu Jabar, Yusfitriadi mengharapkan berbagai informasi yang disampaikan media dan masyarakat diharapkan bisa dijadikan informasi awal yang akan ditindaklanjuti sebagai temuan.
“Bawaslu Jabar jangan pasif menunggu laporan, segera pastikan penanganan dugaan kasus gratifikasi tersebut. Begitupun kepada aparat hukum yang lain seperti kepolisian, KPK serta penegak hukum lainnya,” harap Rektor ITB Vinus itu.
Ia menambahkan alangkah baiknya yang menyaksikan langsung terjadinya dugaan praktik gratifikasi tersebut melaporkan langsung kepada aparat penegak hukum.
Karena sampai saat ini ada pihak yang membenarkan kasus tersebut, sementara di pihak lain menyatakan dugaan tersebut merupakan fitnah. Hal ini harus segera mendapat kepastian hukum agar tidak mengganggu legitimasi hasil Pemilu 2024 khususnya di Jawa Barat,” pungkas Yusfiriadi. (IK)