GOSIPGARUT.ID — Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Abdullah Efendi, mengungkapkan bahwa zakat penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut telah mencapai Rp26 miliar per tahun.
Sementara menurut penelitian dari pusat kajian strategis (Puskas) Baznas Republik Indonesia, potensi zakat mal di Kabupaten Garut mencapai Rp260 miliar dari semua jenis zakat mal yang dimiliki oleh masyarakat muslim Kabupaten Garut.
Abdullah menekankan bahwa besarnya pajak penghasilan dari ASN di Kabupaten Garut tidak lepas dari adanya regulasi tentang zakat yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut.
Selain untuk distribusi dan pendayagunaan, hasil pengumpulan zakat digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu, seperti pemberian bantuan modal usaha dan bantuan bagi rumah tidak layak huni (rutilahu), dan keluarga yang memiliki balita stunting, dengan harapan menjadi stimulan bagi keluarga tersebut.
“Insya Allah kami sudah survei tahun 2023 itu ada yang belum direalisasikan dengan ketersediaan dana yang kurang waktu dulu, itu ada sekitar 80 lagi yang harus kita eksekusi pada tahun ini,” ucapnya, Selasa (19/3/2024).
Abdullah mengajak masyarakat Kabupaten Garut untuk menunaikan zakatnya di Baznas Garut, karena zakat memiliki berbagai keutamaan seperti membersihkan jiwa, sebagai tanda syukur, mengikis rasa kikir, mengangkat derajat fakir miskin dalam hal kesulitan menjalin silaturahmi dengan sesama kaum muslimin, dan sebagai tanggung jawab sosial kepada masyarakat.