Nasional

Berdampak pada Keselamatan Jalan, Operator Bus Diimbau Tidak Gunakan Klakson Telolet

×

Berdampak pada Keselamatan Jalan, Operator Bus Diimbau Tidak Gunakan Klakson Telolet

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Larangan penggunaan klakson telolet pada bus.

GOSIPGARUT.ID — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet. Hal itu disampaikan menanggapi masih banyaknya bus yang menggunakan klakson telolet dan berdampak pada keselamatan jalan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan dalam penyataannya Selasa (19/3/2024) menyampaikan turut berbela sungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Ia menuturkan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

Baca Juga:   Polisi: Kivlan Zen Tidak Ditangkap, Hanya Diberi Surat Pemanggilan

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca Juga:   Laporkan KDRT yang Dilakukan Suaminya, Lesti Kejora Datang Sendiri ke Polres Jaksel

“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,” ujar Danto.

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *