GOSIPGARUT.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, membuka rekruitmen untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), berjumlah 8.000 orang se-Kabupaten Garut.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Garut, Imam Sanusi, mengatakan pendaftaran dibuka mulai 2 hingga 6 Januari 2024. Kriteria yang harus dipenuhi antara lain adalah WNI, berusia minimal 21 tahun, dan tidak memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu.
“Penyelenggara Pemilu dimaksud adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar dia, Selasa (2/1/2024).
Imam menjelaskan, kalau pengawas TPS mendaftar menjadi bagian penyelenggara, kemudian terpilih menjadi penyelenggara tersebut, maka pengawas TPS tersebut harus mengundurkan diri. Itu untuk istri atau suaminya yang menjadi penyelenggara Pemilu.
Lalu gimana kalau anak? Kalau misalkan anak, kemudian bapak atau misalkan adek, apakah itu bisa masuk atau tidak sesuai dengan persyaratan? Itu bisa,” kata dia.
Imam menuturkan, masyarakat yang ingin menjadi pengawas TPS hanya bisa mendaftarkan diri di kecamatan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing, sehingga tidak bisa mendaftarkan diri di lintas kecamatan.
“Untuk orangnya ini harus sesuai dengan lokus kecamatan. Jadi tidak spesifik harus di desa, melainkan ada kelonggaran asalkan dalam satu kecamatan itu bisa,” jelasnya.
Proses seleksi meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara, dan pembekalan. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan akan mengelola proses seleksi ini. Pembekalan mencakup tugas, fungsi, dan wewenang PTPS, termasuk prosedur dan pengawasan di TPS.
“Yang pertama yaitu yang harus diawasi oleh pengawas TPS itu pertama persiapan pengawasan pemungutan suara. Yang kedua yaitu pelaksanaan pemungutan suara. Tahapan selanjutnya yaitu pelaksanaan pengawasan rekapitulasi hasil perolehan suara. Dan yang terakhir yaitu hasil rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sampai kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) begitu,” jelas Imam.
Selain itu, PTPS juga memiliki wewenang dan bisa menyampaikan keberatan terhadap KPPS, apabila dalam proses Pemilu 14 Februari 2024 nanti, KPPS tidak melakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.
Upah untuk PTPS berkisar Rp750.000 hingga Rp1.000.000, dengan masa kerja sekitar satu bulan. Bagi Masyarakat yang berminat dapat mendaftar di Panwaslu kecamatan setempat dengan membawa persyaratan yang ditentukan.
Imam menegaskan, bahwa menjadi pengawas TPS ini menjadi salah satu kerja untuk negara melalui demokrasi, salah satu yang akan melahirkan pemimpin-pemimpin ke depan.
“Ketika pengawas TPS itu mumpuni secara sumber daya manusia, secara kualitas dan kuantitas, maka kerawanan atau pelanggaran-pelanggaran yang ada di TPS ini bisa diminimalisir,” tutupnya. (MAZ)