Peristiwa

Empat Pemuda dan Dua Anak Belum Cukup Umur di Garut Gilir Gadis Hingga Hamil

×

Empat Pemuda dan Dua Anak Belum Cukup Umur di Garut Gilir Gadis Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
Foto: ILUSTRASI/Istimewa

GOSIPGARUT.ID — Aksi bejat dilakukan empat pemuda dan dua anak belum cukup umur di Garut. Mereka menggilir temannya yang masih di bawah umur hingga korban hamil 2,5 bulan.

Kapolsek Malangbong AKP Abusono membenarkan hal itu. Abu menjelaskan, aksi itu terjadi sekitar bulan September dan November 2019 lalu.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh enam orang tersangka terhadap seorang gadis di bawah umur,” ucap Abu kepada wartawan di kantornya, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga:   Diduga Tenggak Alkohol Murni 70 Persen, Dua Warga Garut Ditemukan Tewas

Abu mengatakan, saat itu salah seorang pelaku mengajak korban untuk pergi bersamanya. Korban diajak ke salah satu rumah di wilayah Malangbong. Di sana korban bertemu dengan para pelaku lain.

“Korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri. Kemudian para pelaku diduga mencabuli korban,” kata Abu.

Aksi bejat para pemuda itu terjadi dua kali. Abu menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat orang tua korban curiga lantaran perut korban membesar.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Sembilan Warga yang Sedang Berjudi Kartu di Garut

“Saat ditanya oleh orang tuanya, akhirnya korban mengaku telah dicabuli. Orang tua korban kemudian melapor kejadian itu pada kami,” ucap Abu.

Polisi yang menerima laporan itu kemudian langsung mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Setelah mendapat identitas para pelaku, polisi kemudian langsung bergerak mengamankan mereka.

Enam orang tersangka yang diamankan masing-masing adalah SM (22), MR (20), DD (21) dan DT (19), serta dua bocah di bawah umur yakni H dan R.

Baca Juga:   Menteri PPPA Sebut Kasus Asusila yang Libatkan Guru Ngaji HW Jadi Perhatian Presiden

Keenam tersangka kini ditahan di Polsek Malangbong. Polisi akan menerapkan pasal berbeda terhadap para tersangka karena beberapa di antara tersangkanya merupakan anak di bawah umur.

“Kami jerat dengan Undang-undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Abu. (dtc)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *