Peristiwa

Empat Pemuda dan Dua Anak Belum Cukup Umur di Garut Gilir Gadis Hingga Hamil

×

Empat Pemuda dan Dua Anak Belum Cukup Umur di Garut Gilir Gadis Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
Foto: ILUSTRASI/Istimewa

GOSIPGARUT.ID — Aksi bejat dilakukan empat pemuda dan dua anak belum cukup umur di Garut. Mereka menggilir temannya yang masih di bawah umur hingga korban hamil 2,5 bulan.

Kapolsek Malangbong AKP Abusono membenarkan hal itu. Abu menjelaskan, aksi itu terjadi sekitar bulan September dan November 2019 lalu.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh enam orang tersangka terhadap seorang gadis di bawah umur,” ucap Abu kepada wartawan di kantornya, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga:   Mobil Bertabrakan dengan Sepeda Motor Kembali Terjadi, Kini di Jalan Raya Cikajang-Pameungpeuk

Abu mengatakan, saat itu salah seorang pelaku mengajak korban untuk pergi bersamanya. Korban diajak ke salah satu rumah di wilayah Malangbong. Di sana korban bertemu dengan para pelaku lain.

“Korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri. Kemudian para pelaku diduga mencabuli korban,” kata Abu.

Aksi bejat para pemuda itu terjadi dua kali. Abu menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat orang tua korban curiga lantaran perut korban membesar.

“Saat ditanya oleh orang tuanya, akhirnya korban mengaku telah dicabuli. Orang tua korban kemudian melapor kejadian itu pada kami,” ucap Abu.

Baca Juga:   Polres Garut Tangani Tiga Kasus Asusila Ayah Terhadap Anak Gadisnya

Polisi yang menerima laporan itu kemudian langsung mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Setelah mendapat identitas para pelaku, polisi kemudian langsung bergerak mengamankan mereka.

Enam orang tersangka yang diamankan masing-masing adalah SM (22), MR (20), DD (21) dan DT (19), serta dua bocah di bawah umur yakni H dan R.

Keenam tersangka kini ditahan di Polsek Malangbong. Polisi akan menerapkan pasal berbeda terhadap para tersangka karena beberapa di antara tersangkanya merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga:   Viral Video Pria Diamankan Warga di Garut, Eks Pelatih Barongsai Diduga Terseret Kasus Asusila

“Kami jerat dengan Undang-undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Abu. (dtc)

Yudi K1
previous arrow
next arrow

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *