Peristiwa

Ditanyain Soal Sepeda Motor yang Digadaikan, Pria di Karangpawitan Menjawab dengan Bacokan

×

Ditanyain Soal Sepeda Motor yang Digadaikan, Pria di Karangpawitan Menjawab dengan Bacokan

Sebarkan artikel ini
AK (48), pelaku pembacokan di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — AK, pria paruh baya di Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, pada Rabu (27/12/2023) kedatangan dua orang tamu yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Tamu tersebut tak lain adalah Ervin bersama pamannya, datang ke rumah AK sekira pukul 19.30 WIB.

Tampaknya AK tidak berkenan dengan kedatangan Ervin dan pamannya itu. Pasalnya, pria berumur 48 tahun tersebut oleh kedua tamunya ditanyain sekaligus dipinta pertanggungjawaban soal sepeda motor milik tamunya yang telah digadaikan oleh pemiliknya kepada orang lain dengan melibatkan AK sebagai perantara atau mediatornya.

Baca Juga:   Pelaku Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Bungbulang Ditangkap Polisi, Honda Revo pun Ikut Diamankan

Saat itu sempat terjadi pertengkaran antara AK dengan tamunya, hingga akhirnya AK tersulut emosinya lalu mengambil sebilah golok dan melakukan pembacokan kepada salah seorang tamunya bernama Ervin sebanyak satu kali.

Menurut Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani, akibat pembacokan yang dilakukan oleh AK, korban Ervin mengalami luka sobek pada bagian kening sebelah kirinya. Korban pun kemudian dilarikan ke RSUD dr Slamet untuk mendapatkan pertolongan.

Baca Juga:   Hujan Deras, Terjadi Longsor di Kawasan Galian Jalan Soreang-Ciwidey

“Anggota Polsek Karangpawitan yang membawa korban ke rumah sakit, setelah sebelumnya menerima laporan dari warga tentang adanya peristiwa pembacokan itu. Selain membawa korban ke rumah sakit, anggota kami pun melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Nurdin.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Selain pelaku, anggota Polsek Karangpawitan pun mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dengan panjang sekitar 50 cm bergagangkan kayu.

Baca Juga:   Lakukan Percobaan Pencurian Sepeda Motor, Warga Cibalong Lolos dari Kejaran Warga Namun Berhasil Dibekuk Polisi

“Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Karangpawitan,” tutup Nurdin. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *