Berita

Pendirian Indomaret di Jalan Sudirman Garut Kota Disinyalir Tidak Kantongi Izin, Satpol PP Diminta Bertindak

×

Pendirian Indomaret di Jalan Sudirman Garut Kota Disinyalir Tidak Kantongi Izin, Satpol PP Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
Indomaret Bojonglarang yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Pendirian minimarket tentunya harus mengantongi izin serta harus mengacu kuota per kecamatan.

Namun pendirian Indomaret Bojonglarang yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, diduga bermalasalah dengan izin serta kuota yang diperbolehkan.

Meski diduga tidak mengantongi izin, saat ini minimarket tersebut telah beroperasi. Hal tersebut disesalkan Ketua Umum Daboribo, Gilar Nova Renaldi. Ia mensinyalir kalau Indomaret yang berdiri di Bojonglarang tidak memiliki izin atau ilegal.

Baca Juga:   Sebuah Rumah yang Dihuni Empat Keluarga di Garut Ludes Terbakar

“Bahkan Indomaret itu reguler, bukan franchise. Sedangkan program di Garut, harus lebih mengedepankan franchise. Indomaret tersebut tidak memiliki kuota di Kecamatan Garut Kota, juga tidak memiliki PBG dan SLF,” ujar dia, Jumat (1/12/2023).

Gilar mengharapkan satpol PP berani menindak minimarket tersebut. Demi penegakan aturan di Kabupaten Garut, Indomert itu pantas ditutup atau dilarang beroperasi.

Baca Juga:   Di Garut Kota Ada SD Mau Jual Buku LKS, Disdik Garut: Harusnya Dibuat Guru dan Gratis

Dihubungi via Whatsapp, Kabid Perdagangan Disperindag ESDM Kabupaten Garut, Heri menjawab singkat.

Indomaret eta mah teu kantos permohonan kuota. (Indomart tersebut tidak pernah melakukan permohonan kuota),” jelasnya. (Yuyus)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *