GOSIPGARUT.ID — Pendirian minimarket tentunya harus mengantongi izin serta harus mengacu kuota per kecamatan.
Namun pendirian Indomaret Bojonglarang yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, diduga bermalasalah dengan izin serta kuota yang diperbolehkan.
Meski diduga tidak mengantongi izin, saat ini minimarket tersebut telah beroperasi. Hal tersebut disesalkan Ketua Umum Daboribo, Gilar Nova Renaldi. Ia mensinyalir kalau Indomaret yang berdiri di Bojonglarang tidak memiliki izin atau ilegal.
“Bahkan Indomaret itu reguler, bukan franchise. Sedangkan program di Garut, harus lebih mengedepankan franchise. Indomaret tersebut tidak memiliki kuota di Kecamatan Garut Kota, juga tidak memiliki PBG dan SLF,” ujar dia, Jumat (1/12/2023).
Gilar mengharapkan satpol PP berani menindak minimarket tersebut. Demi penegakan aturan di Kabupaten Garut, Indomert itu pantas ditutup atau dilarang beroperasi.
Dihubungi via Whatsapp, Kabid Perdagangan Disperindag ESDM Kabupaten Garut, Heri menjawab singkat.
“Indomaret eta mah teu kantos permohonan kuota. (Indomart tersebut tidak pernah melakukan permohonan kuota),” jelasnya. (Yuyus)