Berita

Janji Untung Cepat, Pria di Pakenjeng Garut Tipu Warga Lewat Jual Beli Tanah Fiktif

×

Janji Untung Cepat, Pria di Pakenjeng Garut Tipu Warga Lewat Jual Beli Tanah Fiktif

Sebarkan artikel ini
Pelaku penipuan S (61).

GOSIPGARUT.ID — Iming-iming keuntungan cepat dari jual beli tanah membuat seorang warga Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, merugi hingga jutaan rupiah. Ia tertipu oleh pria berusia 61 tahun yang menjual tanah fiktif dengan janji manis keuntungan dalam hitungan minggu.

Kasus ini kini tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Polres Garut, setelah korban bernama Peri (35) melaporkan tindak penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh S (61), warga Kecamatan Pakenjeng.

“Korban melapor pada 19 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi sejak tahun 2020 di sekitar Jalan Terminal Guntur, Kecamatan Tarogong Kidul,” ujar Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, Senin (27/10/2025).

Baca Juga:   Istri Aceng Fikri Mengaku Trauma Pasca Digiring Petugas Satpol PP Kota Bandung

Agus menjelaskan, pelaku S menawarkan sebidang tanah kebun di Blok Cijulang, Desa Jatiwangi, dengan harga Rp45 juta. Kepada korban, S mengklaim tanah itu bisa dijual kembali hanya dalam dua minggu dengan harga lebih tinggi, mencapai Rp55 juta.

“Tergiur janji cepat untung, korban menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta secara tunai. Pelaku berjanji akan menyerahkan sertifikat dalam waktu satu minggu,” jelas Agus.

Baca Juga:   Godin Karedok Sambil Tenggak Miras, Dua Pria di Garut "Terkulai" di Warung Nasi Lesehan

Namun, waktu berlalu tanpa kepastian. Sertifikat tak pernah diberikan, dan pelaku mulai sulit dihubungi. Saat korban mencoba menelusuri sendiri, ia mendapati fakta mencengangkan: tanah yang dijanjikan ternyata sudah dijual ke pihak lain sejak tahun 2019.

“Korban sudah berupaya menagih uangnya, tapi pelaku tak pernah mengembalikan. Akhirnya laporan resmi dibuat ke kami,” kata Kapolsek.

Pihak kepolisian kini telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. “Terlapor S sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga:   ASN Garut Berkomitmen Tolak Judi Online, Barnas Adjidin: Diharapkan Bisa Mengedukasi Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi tanah. Polisi mengimbau agar pembeli selalu memverifikasi keaslian sertifikat dan status kepemilikan tanah melalui instansi resmi sebelum menyerahkan uang.

“Jangan mudah tergiur janji manis keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan semua dokumen dan transaksi dilakukan secara sah,” tutup AKP Agus Kustanto. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *